Sabtu 09 Apr 2022 06:06 WIB

Menghitung Zakat Deposito

Zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair.

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh,

Saya mau bertanya terkait dengan deposito, bagaimana saya seharusnya membayar zakat tabungan deposito saya? Apakah hanya bunga yg saya dapat saja yang saya zakati atau keseluruhan? Dan terkait waktunya, apakah setelah mengendap setahun atau langsug saya bayar ketika deposito itu cair? Terima kasih

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatu,

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Terkait zakat deposito, ada dua sistem penghitungan:

Pertama, deposito di Bank Konvensional. Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja. Sedangkan bunga dari deposito itu, baik diambil atau tidak, tidak terkena zakat. Nilai zakatnya adalah: 2,5 persen dari pokok.

Kedua, deposito di Bank Syariah. Untuk deposito jenis ini, sistem zakatnya berdasarkan pada saldo akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir tahun.

Ilustrasi Penghitungan Zakat Deposito

Deposito Bank Nonvensional

• Modal: Rp 100 juta.

• Bunga tidak dihitung zakat

• Zakatnya adalah 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2.500.000

 

Deposito Bank Syariah

• Modal: Rp 100 juta.

• Bagi Hasil : Rp 10 juta.

• Zakatnya adalah: 2,5 persen x Rp 110 juta = Rp 2.750.000

Sedangkan terkait dengan waktu pembayaran zakat atas deposito yang dimiliki adalah dilakukan setelah genap satu tahun dari masa mencapai nishab 85 gram emas. Terkait dengan pencapaian nishab sendiri, apabila memiliki harta lain seperti  emas, perak, tabungan, barang perniagaan dan sejenisnya, maka semua dihitung secara keseluruhan dan tidak terpisah. 

Apabila akumulasi semuanya sudah mencapai 85 gram emas dan genap satu tahun dari masa itu maka dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Untuk masa berikutnya, zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair. Apabila telah genap satu tahun maka dikeluarkan zakatnya.

Wallahu a’lam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement