Jumat 16 Apr 2021 12:45 WIB

Seluruh Permukaan Tanah Bisa Jadi Tempat Sholat, Benarkah?

Terdapat syarat untuk jadikan tanah tempat sholat, yakni suci dari najis.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Umat Muslim melaksanakan sholat.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Umat Muslim melaksanakan sholat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama saling sepakat, hukum mendirikan sholat dapat dilakukan di mana saja di seluruh permukaan tanah, adakah dalilnya?

Dalam buku Waktu dan Tempat Sholat karya Isnan Ansory dijelaskan, seluruh permukaan tanah memang dapat dijadikan tempat sholat. Namun, terdapat syarat bagi permukaan tanah tersebut yang hendak dijadikan tempat sholat, yakni suci dari najis.

Dalam sebuah riwayat hadis dijelaskan, Nabi SAW bersabda: "U'thitu khamssan lam yu'thahunna ahadun qabli: kaana kullu nabiyyi yub'atsu ila qaumihi khaashatan, wa bu'itstu ila kulli ahmara wa aswada, wa uhillat li al-ghanaaima, wa lam tuhalla li-ahadin qabli, wa ju'ilat li al-ardhu thayyibatan thahuran wa masjidan, fa-ayyuma rajulin adrakathu as-shalaatu shalla haitsu kaana, wa nushirtu birru'bi baina yaday masirati syahrin, wa u'thitu as-syafaa'ata".

Yang artinya: "Aku diberikan lima perkara yang mana belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku. (1) dahulu setiap Nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada setiap bangsa merah dan hitam. (2) Ghanimah dihalalkan untukku, namun tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku".

"(3) bumi dijadikan untuku dalam keadaan suci dan menyucikan dan sebagai masjid juga, maka barang siapa yang mana waktu sholat mendapatinya, maka dia bisa sholat di mana pun ia berada. (4) aku ditolong dengan rasa takut (yang merasuk pada musuh di hadapanku) sejauh jarak perjalanan satu bulan. (5) aku diberi syafaat".

Baca juga: Berartinya Waktu Pada Bulan Ramadhan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement