Jumat 16 Apr 2021 07:29 WIB

Kemenkeu: Insentif Pajak Dorong Kinerja Dunia Usaha

Insentif pajak telah diberlakukan sejak April 2020 dan dilanjutkan hingga Juni 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pemerintah memperluas program insentif pajak.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah memperluas program insentif pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap seluruh insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah akan mampu membangkitkan dunia usaha dari dampak pandemi Covid-19. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan kebangkitan dunia usaha dari tekanan dampak pandemi akan membuat roda perekonomian terus bergerak dalam jangka panjang terutama UMKM yang berkontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga

“Kami berharap dapat menjadi stimulus positif bagi pelaku usaha untuk memiliki keleluasaan lebih luas dalam mempertahankan, meningkatkan usaha dan memperluas skala usahanya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/4).

Dia menyebut untuk mendorong kebangkitan dunia usaha, khususnya UMKM, maka pemerintah telah beberapa kali memperbarui peraturan terkait insentif pajak yakni terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Pada peraturan tersebut diatur perpanjangan waktu insentif pajak dan diberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas.

“Insentif pajak telah diberlakukan sejak April hingga Desember 2020 dan dilanjutkan hingga Juni 2021 sedangkan perluasan insentif pajak digolongkan menjadi enam bentuk insentif,” ucapnya.

Tercatat enam bentuk insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final terhadap padat karya khususnya bidang konstruksi DTP, pembebasan dan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

“Terakhir adalah pengembalian pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT masa PPN dibayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Sedangkan realisasi insentif bagi dunia usaha dalam Program PEN sepanjang 2020 bertujuan mendukung perekonomian, khususnya pelaku usaha baik sektor riil dan keuangan termasuk UMKM sebesar Rp 56,2 triliun.

“Dengan insentif tersebut maka pajak penghasilan UMKM DTP, WP tidak perlu mengajukan surat keterangan cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement