JAKARTA -- Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan total Rp 25,7 miliar. Suap diduga agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya. "Telah melakukan atau turut...
Berita Lainnya