Kamis 15 Apr 2021 23:10 WIB

Derek Liar Peras Supir Hanya Dikenakan Pasal Langgar Lalin

Polisi menunggu keluhan masyarakat terkait derek liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku derek liar yang memeras supir truk di keluar tol Halim Perdana Kusumah hanya dikenakan pasal pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkakan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).

Baca Juga

Sambodo Purnomo menyebutkan pihaknya saat ini hanya bisa mengenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas."Jadi yang bersangkutan untuk sementara dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 287 Rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus (SIM) D1 tapi pelaku hanya punya SIM A," tambahnya.

Dia juga menambahkan STNK kendaraan derek tersebut sudah mati sejak 2012 lalu.Adapun sanksi atas pelanggaran dua pasal di atas yakni dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement