Kamis 15 Apr 2021 21:49 WIB

Kemenag Minta Larangan Restoran Buka Siang Hari Dievaluasi

Larangan berjualan disebut diskriminatif dan melanggar HAM

Anggota Satpol PP memasang surat pernyataan bersama larangan berjualan bagi rumah makan di siang hari saat razia penegakkan Perda Bulan Ramadhan di Serang, Banten, Senin (11/5/2020). Pemkot Serang mengeluarkan Perda larangan berjualan bagi restoran dan warung makan di siang hari yang dikuatkan oleh MUI serta Kementerian Agama selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang berpuasa
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Anggota Satpol PP memasang surat pernyataan bersama larangan berjualan bagi rumah makan di siang hari saat razia penegakkan Perda Bulan Ramadhan di Serang, Banten, Senin (11/5/2020). Pemkot Serang mengeluarkan Perda larangan berjualan bagi restoran dan warung makan di siang hari yang dikuatkan oleh MUI serta Kementerian Agama selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.

Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” jelas Adung, sapaannya, di Jakarta, lewat keterangan tertulis, Kamis (15/4).

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement