Kamis 15 Apr 2021 21:47 WIB

Polda Metro Imbau Korban Pemerasan Derek Liar Segera Melapor

Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap pelaku derak liar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku derek liar berinisial YJ yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan tol. Namun saat ini, pelaku YJ baru dikenakan pasal Pasal 287 dan atau Pasal 288 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Sementara yang bersangkutan kita kenakan pasal lalu lintas yaitu pasal 287 rambu dan pasal 288 terkait dengan ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM karena kalau derek ini minimal B1 dan punya sim A," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Baca Juga

Namun tidak menutup kemungkinan pelaku YJ akan diancam juga dengan pasal lain. Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh YJ. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemalakan derek liar untuk segera melapor. Sehingga dengan demikian, aksi tindak pidana pemerasan atau pemakasaan itu dapat diproses.

"Saat ini baru pelanggaran lalu lintas, untuk pemerasan masih didalami dan menunggu laporan korban," tutur Sambodo.

Sebelumnya, sebuah penggalan video berdurasi 45 detik yang direkam oleh seorang pengemudi truk, viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak sejumlah oknum derek liar di dekat gerbang tol Halim, Jakarta Timur. Dalam video pendek sopir truk meminta tolong karena sedang diperas oleh pelaku derek liar tersebut.

"Tolong saya diderek sama orang ini, dia memaksa, pukul-pukul kaca ini pak," ujar pengemudi supir truk tersebut dalam video yang tersebar di berbagai media sosial. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement