Jumat 16 Apr 2021 02:00 WIB

Komunitas Envigreen Deklarasikan Gerakan Puasa Plastik

Aksi ini dilatarbelakangi temuan plastik yang sudah mengontaminasi lingkungan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Komunitas Envigreen Society mengadakan aksi kampanye puasa plastik sekali pakai di Halaman Balai Kota Malang, Kamis (15/4).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Komunitas Envigreen Society mengadakan aksi kampanye puasa plastik sekali pakai di Halaman Balai Kota Malang, Kamis (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komunitas Envigreen Society mendeklarasikan gerakan puasa plastik di depan Balai Kota Malang, Kamis (15/4). Kegiatan ini juga mendorong agar pemerintah segera membuat aturan pelarangan plastik sekali pakai.

Peneliti Envigreen Society Alaika Rahmatullah mengatakan, aksi ini dilatarbelakangi temuan plastik yang sudah mengontaminasi lingkungan seperti sungai dan waduk. Sumber masalah tersebut berasal dari sampah plastik yang tidak terangkut atau tak terfasilitasi oleh pemerintah untuk diangkut ke TPA. "Oleh karena itu, plastik-plastik yang ada di lingkungan tersebut terdegradasi menjadi serpihan kecil, yaitu mikroplastik," kata Alaika kepada wartawan di Halaman Balai Kota Malang, Kamis (15/4).

Mikroplastik termasuk partikel berbahaya karena mengandung senyawa racun. Senyawa tersebut akan semakin berbahaya jika masuk ke organisme seperti udang, ikan dan sebagainya. Apalagi mikroplastik pada organisme ini turut dikonsumsi oleh manusia sehingga dapat menyebabkan kanker.

Sebelumnya, Envigreen Society menemukan timbulan sampah plastik liar di Kota maupun Kabupaten Malang. Hal ini terutama di wilayah  Pagak dan Waduk Sutami, Kabupaten Malang. Kemudian di Kelurahan Mergosono, Kelurahan Kota Lama, Kelurahan Jodipan, dan Kelurahan Kedungkandang.

Menurut Alaika, timbulan sampah di sungai dan waduk disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, belum tersedianya perda atau larangan penggunaan plastik sekali pakai khususnya di Kota Malang. Kedua, tidak ada fasilitas pembuangan sampah yang memadai di masyarakat sekitar bantaran sungai.

Selanjutnya, Envigreen Society menilai, timbulan sampah diakibatkan oleh kurang bertanggung jawabnya produsen. Alaika mendorong produsen dapat mendesain ulang kemasan yang mereka produksi agar lebih ramah lingkungan. "Tidak seperti //sachet//," ucap dia.

Selain itu, Alaika juga mendorong agar Kota Malang dapat melahirkan aturan tegas terkait penggunaan plastik sekali pakai. Sebab ketika ada aturan tegas, maka masyarakat akan lebih disiplin. Dengan demikian, Kota Malang nantinya akan semakin bersih dari sampah plastik.

Sejauh ini, Kota Malang baru mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik. SE yang ditunjukkan untuk seluruh elemen masyarakat ini ditandatangani oleh Wali Kota Malang, Sutiaji pada 1 Maret 2021.

Adapun isi edaran tersebut yakni seluruh pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, cafe, warung dan usaha sejenisnya, pemimpin instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, Perbankan dan perkantoran serta seluruh masyarakat diwajibkan melaksanakan upaya pengurangan sampah plastik. Setiap pengunjung restoran dan usaha sejenisnya agar membawa wadah makanan dan minuman sendiri. Terlebih apabila pengunjung hendak membawa makanan dan minuman ke rumah.

Pengelola restoran dan usaha sejenisnya diharapkan tidak menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai. Begitu pula untuk pengelola hotel agar tidak menyediakan wadah-wadah tersebut saat terdapat acara yang diselenggarakan di lokasi. Instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, perbankan, perkantoran dan sejenisnya diminta tidak menggunakan wadah plastik ketika mengadakan rapat, kegiatan dan sebagainya.

Untuk pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar masyarakat diharapkan mengurangi penggunaan kantong plastik dan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. "Dan seluruh masyarakat yang berbelanja di pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat mengutamakan membawa kantong belanja sendiri," tulis Sutiaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement