Kamis 15 Apr 2021 19:36 WIB

Tiga Deputi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BPJS Naker

Terperiksa masih sebagai saksi dalam asus dugaan korupsi BPJS Naker.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Korupsi
Foto: MGIT4
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) kembali memeriksa tiga pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Pemeriksaan tersebut, lanjutan tim penyidikan, untuk mengungkap perkara dugaan korupsi yang terjadi di badan pengelola dana jaminan sosial kelas pekerja tersebut.

“Yang diperiksa, yaitu II, RU, dan INS,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak, di Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/4).

Tiga terperiksa tersebut masih berstatus saksi. Ebenezer menerangkan, saksi II diperiksa terkait jabatannya sebagai direktur analisa portofolio di BPJS Naker. RU, saksi yang diperiksa terkait perannya selaku deputi direktur manajemen risiko investasi di BPJS Naker. Sedangkan INS, saksi yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai asisten deputi manajemen risiko investasi di BPJS Naker.

“Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan untuk kebutuhan penyidikan guna menemukan fakta-fakta hukum, dan mengumpulkan bukti-bukti hukum yang terkait perkara dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ebenezer.

Penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker, terkait penyimpangan pengelolaan dana ke dalam investasi saham dan reksa dana. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, BPJS Naker mengelola dana investasi dari nasabah sekitar RP 400-an triliun. Dalam investasi saham dan reksa dana, sekitar Rp 43 triliun. Fokus penyidikannya, soal investasi saham dan reksa dana yang merugi sekitar Rp 20 triliun.

Nilai kerugian tersebut, Febrie mengatakan, belum dinyatakan sebagai kerugian negara. Meskipun, kata dia, penyidik meyakini ada dugaan perbuatan pidana dalam keputusan BPJS Naker mengelola, dan melakukan transaksi inevstasi saham, serta reksa dana. Akan tetapi, sejak penyidikan dilakukan, Februari 2021 tim penyidikan di Jampidsus belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement