Kamis 15 Apr 2021 19:03 WIB

Polisi Tangkap 1 Tersangka Derek Liar, Tiga Masih Dikejar

Tersangka YJ ditangkap di tol km 10 Cikunir, Jakarta Timur arah Bekasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka derek liar berinisial YJ yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan tol. Tersangka YJ ditangkap di tol km 10 Cikunir, Jakarta Timur arah Bekasi, tapi tiga pelaku lain melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

"Yang bersangkutan diamankan di KM 10 Cikunir pada saat dilakukan patroli, menemukan satu kendaraan yang saat itu diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga melarikan diri dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Baca Juga

Selain menangkap tersangka derek liar berinisial YJ, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil derek dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak aktif. Selanjutnya, kepolisian akan mendalami tersangka derek liar yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan tol. 

Yusri meminta agar pengguna tol menggunakan derek resmi yang disediakan pihak Jasa Marga. "Udah disiapkan dan gratis tidak pakai bayaran, ini kami harap masyarakat mengerti. Karena derek seperti ini memang banyak beredar di jalan tol dan memeras masyarakat," tutur Yusri.

Akibat perbuatannya, YJ dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait pelanggaran rambu lalu lintas, dengan ancaman pidana kurungan dua bulan dan denda Rp500 ribu. Kemudian YJ, juga dijerat Pasal 288 ayat 1 dan 2 UU LLAJ yang mengatur terkait pelanggaran surat-surat kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.

"SIM yang digunakannya juga bukan yang diperuntukkannya (derek). Ini SIM hanya untuk kendaraan biasa," ungkap Yusri. 

Sebelumnya, sebuah penggalan video berdurasi 45 detik yang direkam oleh seorang pengemudi truk, viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak sejumlah oknum derek liar di dekat gerbang tol Halim, Jakarta Timur. 

Dalam video pendek, sopir truk meminta tolong karena sedang diperas oleh pelaku derek liar tersebut. "Tolong saya diderek sama orang ini, dia memaksa, pukul-pukul kaca ini pak," ujar pengemudi sopir truk tersebut dalam video yang tersebar di berbagai media sosial. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement