Kamis 15 Apr 2021 13:37 WIB

Kota Malang Mulai Pembelajaran Tatap Muka 19 April

Kebijakan PTM diberlakukan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Siswa SMKN 15 Jakarta Selatan sedang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) hari pertama di sekolah, Rabu (7/4). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan A
Siswa SMKN 15 Jakarta Selatan sedang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) hari pertama di sekolah, Rabu (7/4). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengizinkan sekolah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai 19 April 2021. Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Empat Menteri, beberapa waktu lalu. Meskipun selama ini sudah dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), pemerintah menilai, ini berpotensi negatif terhadap anak.

"Semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar pula dampak negatif yang terjadi pada anak," kata Sutiaji dikutip dari SE Nomor 15 tentang PTM terbatas yang ditandatangani pada Rabu (14/5).

Penerapan PJJ terlalu lama bisa menyebabkan ancaman putus sekolah dan penurunan capaian pembelajaran. Bisa juga menyebabkan minimnya interaksi anak-anak dengan guru, teman serta lingkungan. Hal ini juga dapat menimbulkan stres, bahkan banyak anak terjebak kekerasan di rumah.

Kebijakan PTM di Kota Malang diterapkan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Aturan ini ditunjukkan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Malang. Hal ini terutama untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah

Ada pun mengenai rincian pelaksanaan PTM antara lain jumlah peserta didik yang hadir maksimal 50 persen dari total daftar siswa. Sementara untuk 50 persen lainnya, melakukan pembelajaran dari rumah. Peserta didik dan pengajar sama-sama harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka harus terbatas. Kepala sekolah wajib membagi rombongan belajar shift dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan. "Orang tua atau wali dapat memilih bagi putra-putrinya untuk melakukan PTM terbatas atau jarak jauh," ucap Sutiaji.

Selain itu, sekolah juga wajib memperhatikan agar peserta didik dan pengajarnya mengenakan masker selama beraktivitas. Sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer di depan pintu masuk sekolah dan kelas. Kemudian menyiapkan alat pengukur suhu dan rutin memberikan kelas dengan cairan disinfektan.

Selanjutnya, warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Lalu menerapkan etika batuk atau bersin dengan benar. Mereka juga diwajibkan membawa makanan dan minuman dari rumah mengingat kantin belum diizinkan beroperasi.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan juga dilarang mengadakan kegiatan selain pembelajaran di sekolah. Terakhir, Pemkot Malang meminta sekolah membuat SOP PTM terbatas dengan memenuhi prokes Covid-19.

"Jika terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan," tegas Sutiaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement