Kamis 15 Apr 2021 12:17 WIB

Kemlu Catat Hingga 1.451 Kasus ABK Indonesia di Kapal Asing

Jumlah kasus ABK WNI meningkat dalam dua tahun terakhir.

Red: Nur Aini
Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat China, Jakarta, Kamis, (17/12/2020). Aksi tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah China segera melakukan penanganan serius terhadap dugaan kasus-kasus perbudakan modern yang dialami oleh para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal-kapal ikan berbendera China.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat China, Jakarta, Kamis, (17/12/2020). Aksi tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah China segera melakukan penanganan serius terhadap dugaan kasus-kasus perbudakan modern yang dialami oleh para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal-kapal ikan berbendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada 1.451 laporan kasus Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal perikanan berbendera asing sepanjang 2020 lalu.

"Total laporan di di 2020 1.451 kasus dan ini hanya di kapal perikanan bukan di kapal niaga atau pesiar," kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Protkons) Kemlu Andy Rachmianto dalam webinar "Mempertanyakan Komitmen Multi-Pihak dalam Melindungi ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing", Kamis (15/4).

Baca Juga

Andy mengungkapkan jumlah kasus tersebut meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2019 total kasus ABK Indonesia di kapal asing mencapai 1.095 kasus, sementara pada 2018 jumlahnya mencapai 1.079 kasus. Ia mengatakan peningkatan kasus bahkan terjadi selama pandemi Covid-19. Faktor lain yang juga berkontribusi dalam peningkatan kasus terhadap ABK Indonesia, yaitu dampak ekonomi di sektor perikanan selama pandemi yang menyebabkan operasional perusahaan perikanan di berbagai negara tidak bisa memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal gaji dan kebutuhan dasar awak kapal.

Mantan Dubes RI untuk Yordania dan Palestina itu merinci dari 1.451 kasus ABK, 1.211 kasus di antaranya terkait repatriasi, disusul kemudian soal gaji (465 kasus), kekerasan (156 kasus), kematian (70 kasus), TIP (26 kasus), dan lainnya (104 kasus). Kemlu, kata Andy, mengidentifikasi setidaknya empat masalah utama yang harus jadi perhatian pemerintah untuk bisa meningkatkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing.

Pertama, terkait tata kelola penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing melalui payung hukum yang ada. Kedua, data valid juga diperlukan untuk bisa memberikan bantuan yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengawasan yang lebih baik.Ketiga, perlunya standarisasi kontrak kerja ABK dan keempat melalui jalur diplomasi.

"Bu Menlu (Retno Marsudi) telah menegaskan komitmen pemerintah terkait perlindungan ABK Indonesia antara lain dengan penyusunan peta jalan nasional menuju ratifikasi Konvensi ILO C188, melakukan nota kesepahaman dengan negara tujuan di mana sekarang kita sedang kerja sama dengan China, dan mendorong penegakan hukum," katanya.

Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pemberantasan Sindikat Pengiriman PMI Secara Ilegal Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius menambahkan peran penegakan hukum dalam masalah ABK Indonesia menjadi sangat penting karena akan memberi efek jera.

"Apalagi sekarang aturan-aturan itu sudah diatur baik bagi perorangan maupun korporasi. Banyak aturan sudah dibuat, implementasinya ini yang penting," kata Suhardi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement