Kamis 15 Apr 2021 08:03 WIB

Ini Jam Operasional Restoran di Tangerang Raya Saat Ramadhan

Jam operasional restoran dan tempat makan tetap mengikuti aturan PPKM.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di gedung Balaikota Tangsel.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di gedung Balaikota Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah daerah Tangerang Raya memiliki aturan masing-masing mengenai jam operasional restoran selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Waktu operasional restoran di Kota Tangerang diketahui tetap hingga pukul 21.00 WIB, sementara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, Pemkot Tangerang tidak memiliki ketentuan baru mengenai perizinan operasional restoran atau tempat-tempat makan di Kota Tangerang sepanjang bulan Ramadhan. Aturan yang digunakan tetap mengacu pada beleid terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang ditetapkan pada 6 April hingga 19 April 2021. 

"Jam operasional restoran dan tempat makan tetap mengikuti aturan PPKM, tetap sampai jam 21.00," ujar Herman, Rabu (14/4). 

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam surat edaran bersama yang dikeluarkan Pemkot Tangsel dan MUI Tangsel memutuskan untuk memperpanjang jam operasional restoran dan tempat makan selama Ramadhan. Waktu operasionalnya ditetapkan diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB. 

"Makan di tempat (dine in) dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 22.00 WIB, dengan layanan pesanan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 21.30 WIB," bunyi SE tersebut. 

Melalui aturan jam operasional tersebut, masyarakat diminta untuk dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat berbuka puasa di restoran atau tempat makan. Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berbuka puasa dan melaksanakan sahur di rumah masing-masing. 

Diketahui, terkait sahur on the road (SOTR), Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel sepakat untuk melarangnya. Larangan itu diterbitkan guna menekan laju penyebaran Covid-19. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement