Kamis 15 Apr 2021 03:44 WIB

KontraS Desak Polri Buka-Bukaan Soal Oknum Polisi Nakal

Kapolri meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang melayani pengaduan masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri menyampaikan keterangan pers terkait catatan 100 hari kinerja Jokowi-Ma
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri menyampaikan keterangan pers terkait catatan 100 hari kinerja Jokowi-Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka tabir oknum polisi nakal. Arif mengeluhkan, sulitnya bagi publik untuk mengakses data polisi nakal.

"Data polisi nakal sudah lama didorong untuk transparan dan akuntabel karena dalam beberapa kasus itu prosesnya sering tertutup. Ketika kami pendampingan keluarga korban yang pelakunya sidang kadang infonya enggak ada sama sekali," kata Arif kepada Republika, Rabu (14/3).

Arif menganjurkan, agar Polri menganut Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau (SIPP) yang digunakan Pengadilan Negeri (PN). Dengan sistem semacam itu, Arif optimis, publik dapat memantau proses penegakkan hukum dan kode etik terhadap oknum polisi nakal.

SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara.

"Kalau Memang Kapolri ingin buka data, mau lihat prosesnya transparan dan akuntabel sebenarnya bisa karena mekanisme (sidang) kode etik itu kan hampir serupa di peradilan umum, kenapa enggak terbuka aja seperti di PN bisa dilihat dakwaannya, tuntutannya jadi masyarakat bisa tahu," ujar Arif.

Arif memandang pentingnya transparansi atas data oknum polisi nakal. Data ini akan berguna bagi publik untuk mengetahui rekam jejak polisi nakal ketika ingin menduduki jabatan sipil.

"Kalau mau tindak polisi nakal mekanisme itu (SIPP) bisa diambil, jadi jangan setengah-setengah yaitu informasi terkait polisi nakal enggak dimiliki masyarakat," ucap Arif.

Kapolri Listyo baru saja meluncurkan aplikasi "Propam Presisi" yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Listyo mengatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab, menurutnya, saat ini merupakan era keterbukaan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement