Rabu 14 Apr 2021 19:21 WIB

KPK Ajak Masyarakat Kawal Persidangan Eks Mensos Juliari

Eks Mensos Juliari P Batubara segera menjalani sidang kasus suap Bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka tiga kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek. Ketiga tersangka itu akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4).

Baca Juga

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dia melanjutkan, KPK tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan gugatan kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Matheus Joko Santoso digugat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kesatu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua PPK Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos Covid-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu. Keduanya lantas membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020.

Sementara, tersangka mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

Dalam perkembangannya, pemberi suap terhadap Juliari dak rekan-rekannya yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement