Kamis 15 Apr 2021 03:07 WIB

Kemenhub Mediasikan Penyelesaian Hak Pelaut yang Meninggal

Upaya mediasi merupakan salah satu pelayanan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memediasi penyelesaian hak anak buah kapal yang meninggal saat bekerja di Kapal Kounen Maru.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memediasi penyelesaian hak anak buah kapal yang meninggal saat bekerja di Kapal Kounen Maru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menggelar mediasi penyelesaian hak dari Alm. La Ode Wawan, seorang pelaut (Anak Buah Kapal/ABK) yang meninggal saat bekerja di Kapal Kounen Maru. Mediasi tersebut digelar antara PT Anugerah Bahari Pasifik dengan La Irfan, yaitu ahli waris dari La Ode Wawan.

Memastikan penyelesaian hak-hak pelaut yang meninggal saat bertugas merupakan salah satu bentuk kehadiran Pemerintah sekaligus bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia. Demikian disampaikan oleh Kasubdit Kepelautan Capt. Jaja Suparman yang memimpin mediasi tersebut di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/4).

Dia menilai, upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut. Serta, membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Adapun penyerahan santunan tersebut senilai Rp 304.678.425 yang diserahkan oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada ahli waris La Irfan, yaitu perwakilan keluarga dari dari Alm. La Ode Wawan.

Sebagai informasi, Alm. La Ode Wawan meninggal dunia di kapal Kaounen Maru pada tanggal 3 Desember 2020. Adapun penyerahan jenazah dibantu fasilitasi oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada pihak keluarga pada tanggal 26 Desember 2020 bertempat di Bandara Soekarno Hatta.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Jaja juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya pelaut tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang saling kooperatif dalam menyelesaikan proses pemberian santunan/hak-hak pelaut yang meninggal.

Terakhir, Capt. Jaja menghimbau, kepada seluruh pihak jika ke depan terjadi kecelakaan kru atau ABK kapal yang meninggal saat bertugas agar segera menyelesaikan proses santunan kepada keluarga korban atau ahli waris sehingga mereka tidak membutuhkan waktu untuk menunggu lama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement