Rabu 14 Apr 2021 18:10 WIB

Pemkab Perketat Perbatasan Cegah Pemudik Masuk Bantul

Tidak akan menyediakan tempat karantina bagi pemudik yang hendak pulang ke Bantul.

Pemkab Perketat Perbatasan Cegah Pemudik Masuk Bantul (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemkab Perketat Perbatasan Cegah Pemudik Masuk Bantul (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dengan kabupaten lain sebagai upaya mencegah pemudik masuk daerah ini, menyusul larangan mudik pada masa pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu, mengatakan, menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik pada Lebaran 2021, pemda segera mengadakan rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar didapat solusi dalam mencegah terjadinya mudik ke daerah ini.

"Ini belum kita rapatkan, namun dalam waktu dekat akan kita koordinasikan dengan lintas instansi forkompinda, bagaimana secara teknis kita mengatasi atau mencegah terjadinya mudik-mudik itu, misalnya di perbatasan - perbatasan kita jaga," katanya.

Dia mengatakan, sambil mempersiapkan secara teknis pengawasan di perbatasan wilayah Bantul saat menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tentunya selaku pemerintah daerah akan terus menyosialisasikan keputusan larangan mudik agar dipatuhi warga Bantul yang merantau.

Bupati juga mengatakan, tidak akan menyediakan tempat karantina bagi pemudik yang hendak pulang ke Bantul, karena memang pemda tidak memberi ruang bagi pemudik yang berencana pulang ke Bantul.

"Kita tidak merencanakan membuat tempat karantina bagi pemudik itu tidak, karena ini memang larangan dari pemerintah pusat melalui satgas COVID-19 pusat," katanya.

Dengan demikian, lanjut Bupati Bantul, pintu pintu perbatasan di Bantul akan diperketat pengawasan oleh aparat pemerintah dan personel gabungan. "Jadi akan kita awasi di perbatasan, sehingga jangan sampai ada pemudik yang masuk ke Bantul. Ini demi keselamatan bangsa dan negara, apalagi masih dalam masa pandemi COVID-19," katanya.

Sementara itu, Pemkab Bantul dalam pengumuman resmi melalui media sosial, menyatakan ada beberapa hal yang membuat pemerintah melarang mudik, yaitu tingginya orang yang terpapar COVID-19 pada Januari lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kemudian terjadi lonjakan drastis kasus COVID-19 pada periode Januari dan Februari 2021, terjadi lonjakan kasus dari hari ke hari, dan selanjutnya menurut Menteri Kesehatan penduduk berusia lanjut atau lansia berisiko tinggi terpapar virus corona tersebut.

"Mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia jelang Idul Fitri, namun perlu ketahui bahwa berdasarkan data Satgas COVID-19 jumlah kasus meningkat selama masa libur panjang. Hal ini menjadi catatan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik," bunyi pengumuman itu.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement