Rabu 14 Apr 2021 16:28 WIB

Selandia Baru Kenalkan UU Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Perusahaan finansial wajib melaporkan dampak investasi terhadap perubahan iklim.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Perubahan iklim. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Perubahan iklim. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, WELLINGTON--Selandia Baru menjadi negara pertama yang mewajibkan perusahaan finansial melaporkan dampak investasi mereka terhadap perubahan iklim. Negara itu ingin netral karbon pada 2030 dan mengatakan sektor keuangan berperan besar untuk mencapai tujuan tersebut.

Menteri Perubahan Iklim James Shaw mengatakan bank, perusahaan asuransi dan pengelola aset dapat berperan besar dalam perubahan iklim dengan mengetahui dampak lingkungan dari investasi mereka. Rancangan undang-undang ini diperkirakan akan dibacakan pekan ini.

Baca Juga

"Undang-undang ini akan membawa resiko dan ketahanan perubahan iklim ke jantung pembuat keputusan finansial dan bisnis," kata Shaw seperti dikutip BBC, Rabu (14/4).

Undang-undang ini akan mengatur 200 perusahaan terbesar di Selandia Baru dan sejumlah perusahaaan asing yang asetnya di atas 1 miliar dolar Selandia Baru atau 703 juta dolar AS. Menteri Perdagangan dan Konsumen Selandia Baru David Clark mengatakan undang-undang menjadi kesempatan bagi Negeri Kiwi sebagai garda depan dalam isu perubahan iklim.

"Menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan undang-undang seperti ini artinya kami memiliki kesempatan untuk menunjukkan pada dunia kepemimpinan kami dan membuka jalan pada negara lain untuk membuat peraturan perubahan iklim yang serupa," kata Clark.

Salah satu tujuan dari aturan perubahan iklim ini adalah untuk memastikan sektor bisnis, investasi, kredit dan asuransi mempertimbangkan dampak lingkungan di setiap keputusan mereka. "Walaupun sejumlah bisnis mulai merilis laporan mengenai bagaimana perubahan iklim berdampak pada bisnis, strategi, dan posisi finansial mereka, tapi jalannya masih panjang," tambah Clark.

Ketika undang-undang itu sudah diloloskan maka perusahaan wajib melaporkan dampak perubahan iklim pada tahun 2031. Bank-bank semakin ditekan untuk membantu mengatasi pemanasan global.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement