Rabu 14 Apr 2021 14:13 WIB

Wakil Ketua DPR Klaim BPOM Izinkan Tahap II Vaksin Nusantara

Sufmi Dasco Ahmad sebut BPOM telah izinkan vaksin nusantara dilanjutkan ke tahap II.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi salah satu orang yang diambil sampel darahnya untuk tindak lanjut vaksin berbasis sel dendritik atau vaksin Nusantara. Dasco mengklaim, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan agar vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk dilanjutkan ke tahap II uji klinis.

"Jadi begini, hasil rapat dengan Komisi IX itu sudah jelas bahwa BPOM mempersilakan vaksin (tahap) II, vaksin Nusantara dengan metode yang diperbaiki," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/4).

Baca Juga

Dasco menyebut, BPOM pada hari ini telah mengeluarkan rilis yang menyatakan telah mengizinkan uji klinis tahap II vaksin Nusantara. Meskipun pada Selasa (13/7), lembaga yang dipimpin oleh Penny K Lukito itu menyatakan bahwa vaksin yang digagas Terawan itu belum memenuhi syarat.

"Sudah dipersiapkan juga ke BPOM kalau melihat rilis hari ini dan kita tidak akan membawa ini ke ranah bisa atau tidak. Karena ini kan kita secara pribadi ke sana (RSPAD)," katanya.

Dirinya bersama sejumlah legislator yang diambil sampel darahnya jug dipastikan tak mengatasnamakan DPR. Menurutnya, vaksin Nusantara patut didukung sebagai bagian dari program vaksin mandiri untuk Covid-19.

"Jadi biarkan vaksin yang sudah ada diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan, sementara sebagian itu ikut vaksin mandiri, vaksin Nusantara," ujar Dasco.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai sejumlah anggota Komisi IX DPR RI yang bakal menjalani pengambilan sampel darah sebagai rangkaian dari proses uji vaksin Nusantara merupakan hal yang ganjil. 

Ia mengatakan anggota DPR RI merupakan salah satu sasaran vaksinasi nasional tahap kedua dalam kategori petugas pelayanan publik. Selain itu, vaksin yang diprakarsai Terawan tu juga belum mengantongi Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II dari BPOM.

"Padahal BPOM belum keluarkan izin untuk itu. Relawannya pun DPR, yang sebenarnya sudah menjalani vaksinasi, kan? ini benar-benar ganjil," ujar Zubairi melalui cuitan di akun twitter pribadinya @ProfesorZubairi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement