Rabu 14 Apr 2021 14:04 WIB

Tarif 29 Ruas Tol Dipastikan Naik Tahun Ini

Penyesuaian tarif tol dilakukan jika keputusan Menteri PUPR sudah diterbitkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tarif tol naik lagi tahun ini.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tarif tol naik lagi tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pada tahun ini akan ada 29 ruas tol yang tarifnya naik. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani.

"Sesuai dengan PPJT yang sudah disepakati, memang ada 29 ruas tol yang akan jatuh tempo untuk penyesuaian tarif tahun ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Mahbullah Nurdin kepada Republika.co.id, Rabu (14/4).

Meskipun begitu, Nurdin memastikan hingga saat ini masih belum ada penetapan waktu penyesuaian tarif 29 ruas tol tersebut. Dia mengatakan hal tersebut dilakukan jika Keputusan Menteri PUPR sudah diterbitkan.

Sebelum keputusan tersebut ditetapkan, Nurdin mengatakan peninjauan terhadap standar pelayanan minimal (SPM) perlu dilakukan terlebih dahulu. "Semua harus memenuhi SPM-nya dulu," ujar Nurdin.

Dia menambahkan, nantinya akan ada tim yang dibuat untuk memastikan SPM tersebut terpenuhi. Nurdin menuturkan, masing-masing ruas tol yang akan mengalami perubahan tarif akan memiliki tim penilai pemenuhan SPM.

Dalam penyesuaian tarif tol, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Begitu juga dengan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan tersebut, tarif jalan tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali. Penyesuaian dilakukan dengan dengan evaluasi dan mengikuti pengaruh laju inflasi.

Baca juga : Reshuffle Kabinet dan Menteri yang Berpotensi Diganti

Sebanyak 29 ruas tol tersebut, yakni Solo-Mantingan-Ngawi, termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo, Semarang-Solo, Pemalang-Batang, Ngawi-Kertosono, Gempol-Pasuruan, Batang-Semarang, dan Ciawi-Sukabumi (Seksi II). Selanjutnya, Tol Prof Dr Ir Soedijatmo, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Bakauheni-Terbanggi Besar, Medan-Binjai, Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III), dan Palembang-Indralaya.

Selanjutnya, yakni ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, Pandaan-Malang Seksi I-IV, Makassar Seksi IV, Kertosono-Mojokerto, Kunciran-Serpong, Surabaya-Gresik, Jakarta-Bogor-Ciawi, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dan Surabaya-Mojokerto.

Begitu juga dengan ruas tol Cikampek-Palimanan, Cinere-Jagorawi Seksi I dan II, Pondok Aren-Serpong, Gempol-Pandaan, Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road, Ujung Padang Seksi I dan II, dan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement