Rabu 14 Apr 2021 13:49 WIB

OJK Minta Ekonomi Syariah Jangan Berada Zona Nyaman

Meski minus, pertumbuhan ekonomi syariah lebih baik dibandingkan ekonomi nasional.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kinerja ekonomi syariah mengalami kontraksi 1,72 persen sepanjang 2020. Adapun realisasi ini lebih baik dari ekonomi nasional yang terkontraksi 2,07 persen.
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kinerja ekonomi syariah mengalami kontraksi 1,72 persen sepanjang 2020. Adapun realisasi ini lebih baik dari ekonomi nasional yang terkontraksi 2,07 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja ekonomi syariah mengalami kontraksi 1,72 persen sepanjang 2020. Adapun realisasi ini lebih baik dari ekonomi nasional yang terkontraksi 2,07 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan, pelaku industri ekonomi syariah tidak cepat berpuas diri dan merasa pada zona nyaman meski mencetak pertumbuhan lebih baik dari ekonomi nasional.

“Pelaku industri keuangan dan ekosistem ekonomi syariah secara keseluruhan harus memiliki strategi. Apalagi di tengah dukungan besar pemerintah mengembangkan ekonomi syariah. Kita tumbuhkan, jangan berada zona nyaman karena sudah lebih tinggi dari konvensional,” ujarnya saat acara Economic Challenges Spesial Ramadhan Metro TV, seperti dikutip Rabu (14/4). 

Menurutnya, ada beberapa strategi yang harus dikantongi industri keuangan syariah agar mampu bertahan dan berdaya saing. Pertama, memiliki produk yang tidak kalah saing dari lembaga keuangan konvensional. 

“Berada dalam industri sama, pelaku keuangan syariah harus dapat menyajikan produk yang memiliki nilai saing setara dengan produk konvensional, atau bahkan melebihinya,” ucapnya.

Kedua, prasarana yang memadai, terutama yang berbasis teknologi. Ketiga, edukasi masyarakat atau calon pengguna jasa industri keuangan syariah. 

“PR bagi pelaku untuk memberikan literasi soal produk keuangan syariah, seperti mengedukasikan risiko yang ada di dalam produk yang ditawarkan. Apalagi sekarang ini harus teknologi, tanpa teknologi berat," ucapnya.

"Terakhir, yang sangat penting dalam satu ekosistem industri halal diciptakan. Industri halal dan fashion halal kita ciptakan, sehingga lifestyle orang ini bisa kita serve (tangkap) semua," katanya.

Ke depan, otoritas akan merangkul dan membina ibu-ibu dengan produktivitas rendah masuk ke dalam ekosistem ekonomi syariah. Saat ini masih banyak ibu-ibu, terutama di daerah kecil, yang potensinya belum dimaksimalkan dan kerap berada di rumah tanpa memiliki aktivitas produktif.

"Banyak masyarakat kita, terutama di daerah-daerah, ini banyak yang hanya duduk di rumah, terutama ibu-ibu karena belum dioptimalkan perannya. Ini yang sebenarnya bisa kita masukkan ke ekosistem," ucapnya.

Menurutnya, salah satu contoh konkret yang bisa dilakukan, memberikan pembiayaan murah tak berbunga lewat bank wakaf mikro. Pemerintah dan pemangku kepentingan juga akan memberikan sarana agar produk dapat dipasarkan.

“Sarana bisa dilakukan dengan membantu mereka memasarkan produk ke marketplace supaya semua lapisan masyarakat dapat membeli karya ibu-ibu tersebut. Ini akan menjadi satu kesatuan yang menambah kue produktivitas kita, akan mendorong ke atas dan akan menjadi produktivitas nasional," ucapnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat peluang ekonomi syariah lebih besar daripada ekonomi nasional secara umum terbuka. Hal ini terlihat tren pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) berbasis syariah yang lebih tinggi dari nasional. 

Pada 2019, pertumbuhan PDB berbasis syariah sebesar 5,9 persen atau lebih besar dari pertumbuhan nasional hanya 5,2 persen. Apabila tren dapat dipertahankan, kata dia, maka otomatis porsi ekonomi syariah semakin besar setiap tahunnya.

"Kalau pertumbuhan GDP syariah selalu di atas ekonomi nasional, maka kita pasti akan melihat share ekonomi syariah nasional akan meningkat dan ini didukung demand, produksi, dan regulasi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement