Rabu 14 Apr 2021 11:58 WIB

ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik, Kecuali Perjalanan Dinas

Aparat yang melakukan perjalanan dinas wajib mematuhi protokol kesehatan

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bekasi dihukum dengan mengenakan rompi bertuliskan ‘Saya Belum Displin’ dan “Melanggar Disiplin Berat’ saat Apel Pagi, Senin (14/1) pagi. Hukuman tersebut karena ASN bersangkutan sering tidak menghadiri apel pagi dan program subuh keliling yang diterapkan oleh Pemkot Bekasi.
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bekasi dihukum dengan mengenakan rompi bertuliskan ‘Saya Belum Displin’ dan “Melanggar Disiplin Berat’ saat Apel Pagi, Senin (14/1) pagi. Hukuman tersebut karena ASN bersangkutan sering tidak menghadiri apel pagi dan program subuh keliling yang diterapkan oleh Pemkot Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah serta bagi seluruh Aparatur yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," tulis edaran yang ditandatangani  Rahmat Effendi tersebut.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah.

"Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya," tulis dia.

Aparatur yang melaksanakan kegiatan bepergian kedinasan ke luar daerah harus tetap memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, wajib memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

"Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," terangnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement