Rabu 14 Apr 2021 07:40 WIB

Warga Kabupaten Bogor Dilarang Lakukan SOTR

Polres Bogor akan melakukan patroli untuk menghalau sahur on the road.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang adanya sahur on the road (SOTR) yang dapat menyebabkan kerumunan. Oleh karena itu, Polres Bogor akan melakukan patroli gabungan untuk membubarkan jika ditemukan ada kerumunan SOTR.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, setiap harinya menjelang sahur akan diturunkan 20 hingga 30 personel untuk berpatroli.

"Tiap polsek melakukan pengawasan. Pemkab juga, Satpol PP buat tim, ini akan bersama kami laksanakan kegiatan penghalauan SOTR ini," ujar Harun, Selasa (13/4).

Selain dari Polres Bogor, lanjut Harun, pihaknya akan dibantu oleh personel TNI dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban masyarakat selama Ramadhan. Selain itu, menurutnya, selain dapat menyebabkan adanya kerumunan, di dalam SOTR juga berpotensi menyebabkan adanya tindak kekerasan. Seperti tawuran antarkelompok.

“Di dalam SOTR kerap terjadinya tindak kekerasan seperti tawuran antarkelompok yang saling bertemu di jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin juga melarang adanya kegiatan SOTR. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 45113/22-Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Tidak hanya SOTR, SE tersebut juga melarang masyarakat Kabupaten Bogor untuk menyalakan kembang api dan petasan.

“Masyarakat tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan, kembang api, sahur on the road, serta takbir keliling,” kata Ade Yasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement