Rabu 14 Apr 2021 05:59 WIB

Israel Kembali Buka Pintu Bagi Turis Asing

Israel telah menutup perbatasannya lebih dari setahun.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Indira Rezkisari
Salah satu sudut Kota Tel Aviv, Israel. Israel berencana membuka kembali pintunya bagi wisatawan asing yang sudah divaksin Covid-19.
Foto: EPA/ABIR SULTAN
Salah satu sudut Kota Tel Aviv, Israel. Israel berencana membuka kembali pintunya bagi wisatawan asing yang sudah divaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah Israel akan kembali membuka diri bagi turis asing yang hendak berwisata ke negara tersebut. Syaratnya mereka telah terbukti divaksinasi Covid-19.

Kementerian Pariwisata Israel mengungkapkan, sejumlah kelompok turis bakal diizinkan memasuki negara tersebut mulai 23 Mei. Pengunjung perorangan diizinkan pada tahap selanjutnya. Semua wisatawan yang hendak memasuki Israel akan terlebih dulu diuji Covid-19 sebelum melakukan penerbangan.

Baca Juga

Selain itu, mereka pun harus menunjukkan tes serologis guna membuktikan bahwa individu-individu terkait telah menerima vaksin Covid-19. “Setelah perekonomian terbuka, sekarang saatnya untuk mengizinkan pariwisata secara hati-hati dan penuh perhitungan,” kata Menteri Kesehatan Israel Yuli Edelstein dalam pernyataan bersama dengan Kementerian Pariwisata pada Selasa (13/4).

Israel telah menutup perbatasannya lebih dari setahun. Hal itu guna membendung peningkatan kasus impor Covid-19. Pada Desember tahun lalu, Israel mulai meluncurkan vaksinasi Covid-19. Ia menjadi salah satu negara di dunia yang memimpin dalam hal kampanye vaksinasi massal. Sekitar 60 persen populasinya setidaknya telah menerima satu dari dua dosis vaksin. Berbagai sektor perekonomian di sana pun mulai bergeliat kembali.

Pekan lalu organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menyoroti kegagalan Israel memberikan fasilitas vaksinasi Covid-19 kepada warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Menurutnya, sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban melakukan tugas tersebut.

"Dalam ilustrasi yang jelas tentang tingkat diskriminasi yang dilembagakan di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina, otoritas Israel gagal memberikan vaksinasi kepada lima juta warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki ketika upaya vaksinasi dimulai pada Desember 2020. Langkah ini secara mencolok melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan di bawah hukum internasional," kata Amnesty International dalam laporan tahunannya, dikutip laman kantor berita Palestina WAFA pada Jumat (9/4).

Di bawah Konvensi Jenewa keempat, Israel berkewajiban memelihara fasilitas dan layanan medis serta rumah sakit di wilayah pendudukan. Hal itu termasuk penerapan langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran penyakit menular, dilansir dari AP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement