Selasa 13 Apr 2021 22:45 WIB

Aplikasi SIM Daring Belum Dapat Digunakan di Sultra

Aplikasi SIM daring sementara ini baru bisa online di daerah Jawa.

Pemohon menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemohon menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan bahwa aplikasi pembuatan SIM secara daring di provinsi tersebut belum dapat dilakukan. Aplikasi bernama Sinar tersebut belum dapat digunakan di wilayahnya karena masih dalam proses pembaharuan (upgrade) server.

"Untuk sementara belum (dapat digunakan) karena yang baru bisa online sementara baru di daerah Jawa. Dalam waktu dekat apabila upgrade server-nya di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di semua Polres nanti kami umumkan," kata Rahmanto usai peluncuran aplikasi Sinar yang diikuti secara virtual di Kendari, Selasa (12/4).

Peluncuran aplikasi Sinar tersebut juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Kasat Lantas Polres Kendari AKP Lesmana, Unsur TNI, perwakilan Kantor Pos, dan Perwakilan Pemerintah Kota Kendari.

Ia menjelaskan, aplikasi tersebut dapat di-unduh di Play Store yang di dalamnya terdapat Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk tilang elektronik, aplikasi Sinar khusus pengurusan SIM, Signal khusus berkaitan dengan Samsat dan National Traffic Manajemen Center (NTMC) untuk memantau perkembangan arus lalu lintas secara nasional.

"Rencana kalau server-nya semua sudah di-upgrade di Sulawesi Tenggara semua daerah nanti bisa menggunakannya," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam pembuatan SIM ke depan tetap masih akan dilakukan dalam dua skema yakni pertama manual dan kedua secara digital dengan menggunakan aplikasi secara daring.

"Nanti tetap ada dua manual/konvensional dan dengan yang aplikasi. Jadi yang aplikasi tidak bisa manual, yang menual dari awal sampai terakhir tetap melaksanakan manual," ujar dia.

Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI menggandeng PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk peluncuran aplikasi Sinar(SIM Nasional Presisi) yang dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peluncuran aplikasi Sinar dilakukan di kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa, yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar. Peluncuran aplikasi merupakan bagian dari rangkaian Program Prioritas Kapolri yang disebut Presisi yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan.

Layanan dengan menggandeng BNI ini juga untuk mewujudkan kemudahan pelayanan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM secara online melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon.

Kerja sama tersebut juga merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI.

Untuk memperoleh layanan elektronik ini, Listyo Sigit Prabowo mengatakan masyarakat hanya perlu men-download (unduh) aplikasi Sinar yang tersedia pada Play Store maupun App Store sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM.

"Aplikasi Sinar ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes," kata Listyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement