Kapasitas Masjid Al-Azhom Tangerang Hanya 1.000 Jamaah

Red: Ani Nursalikah

Selasa 13 Apr 2021 20:25 WIB

Kapasitas Masjid Al-Azhom Tangerang Hanya 1.000 Jamaah. Sejumlah umat islam melewati alat pengukur suhu tubuh saat hendak memasuki Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Jumat (4/12/2020). Pengurus masjid tersebut menyiagakan dua alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk masjid sebagai dampak atas kembalinya Kota Tangerang menjadi zona merah penularan COVID-19. Foto: ANTARA/Fauzan Kapasitas Masjid Al-Azhom Tangerang Hanya 1.000 Jamaah. Sejumlah umat islam melewati alat pengukur suhu tubuh saat hendak memasuki Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Jumat (4/12/2020). Pengurus masjid tersebut menyiagakan dua alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk masjid sebagai dampak atas kembalinya Kota Tangerang menjadi zona merah penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan kapasitas Masjid Raya Al-Azhom selama masa pandemi dibatasi hanya 1.000 jamaah.

"Maksimal 1.000 orang jamaah tarawih dan kultum ditiadakan agar proses sholatnya bisa cepat dilaksanakan," kata Sachrudin saat melakukan persiapan untuk pelaksanaan sholat tarawih berjamaah dan ibadah Ramadan 1442 Hijriyah di Tangerang, Banten, Senin (12/4).

Baca Juga

Ia mengatakan dari hasil peninjauan yang telah dilakukan secara langsung di Masjid Raya Al Azhom, dapat dipastikan seluruh persiapan, termasuk penerapan protokol kesehatan sudah sesuai aturan.

"Persiapannya sudah baik, mulai dari tempat mencuci tangan, pengecekan suhu dan tanda jarak antara jamaah yang lain. Nanti ada satgas Covid-19 juga yang memantau untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar," katanya.

Sachrudin juga menyampaikan pelaksanaan sholat tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing apabila memungkinkan dilakukan bersama keluarga. "Kalau memungkinkan, masyarakat bisa melakukan tarawih di rumah bersama keluarga karena di masjid pun dilakukan pembatasan kapasitas jamaah," katanya.

Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran mengenai diperbolehkannya pelaksanaan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri selama Ramadhan dengan protokol kesehatan dan melarang aktivitas takbir keliling serta sahur on the road. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 180/1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau mushala. Pengurus masjid atau mushala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (9/4).

Selain itu, ia menegaskan pengurus masjid atau mushala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. "Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," katanya.