Sekjen DMI Yakin Masjid Gelar Sholat Tarawih dengan Prokes

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 13 Apr 2021 16:19 WIB

Sekjen DMI Yakin Masjid Gelar Sholat Tarawih dengan Prokes . Foto: Umat muslim melaksanakan shalat tarawih pertama bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Raya Darussalam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (12/4/2021). Pemerintah daerah setempat mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan membatasi kapasitas masjid sebanyak 50 persen. Foto: Antara/Makna Zaezar Sekjen DMI Yakin Masjid Gelar Sholat Tarawih dengan Prokes . Foto: Umat muslim melaksanakan shalat tarawih pertama bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Raya Darussalam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (12/4/2021). Pemerintah daerah setempat mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan membatasi kapasitas masjid sebanyak 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menilai pelaksanaan shalat tarawih di masjid pada malam pertama bulan Ramadhan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya, Masjid Istiqlal sebagai masjid nasional telah memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat tarawih di malam pertama Ramadhan 1442 H.

"Shalat tarawih di Istiqlal berlangsung dengan baik dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jaga jarak, masker dan sebagainya. Masjid Istiqlal sebagai masjid negara telah menunjukkan contoh yang benar agar masjid lain menerapkan pola yang sama," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (13/4).

Baca Juga

Imam meyakini masjid-masjid di DKI Jakarta yang jumlahnya mencapai 3.900 itu bisa tertib menyelenggarakan ibadah shalat tarawih dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

"Sekarang ini seruan-seruan kebijakan pemerintah diikuti dengan penegakan yang tegas melalui aparatnya. Ini kita sambut baik, bahwa sebetulnya pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah di masjid, tetapi dengan catatan ibadah itu dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

DMI sendiri tidak melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih di masjid. Imam menyampaikan, DMI meminta, bagi umat Muslim yang berada di zona merah agar melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah. Sedangkan yang di zona hijau dan kuning, dibolehkan shalat tarawih di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Imam juga meyakini masjid-masjid akan mematuhi protokol kesehatan selama bulan suci Ramadhan ini. "Jangan kan untuk buka puasa bersama, wong shalat aja kita ingatkan untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

Dia juga berharap seluruh masjid meniru pola pelaksanaan ibadah yang dilakukan Masjid Istiqlal demi pencegahan Covid-19. Termasuk juga dalam hal meniadakan agenda buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan.

Menurut Imam, pada Ramadhan tahun lalu, buka puasa bersama memang masih banyak digelar di masjid-masjid karena saat itu belum mampu beradapatasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. "Sekarang orang-orang sudah pada memaklumi, untuk tidak buka puasa bersama, termasuk juga masjid-masjid," tuturnya.