Selasa 13 Apr 2021 15:04 WIB

Perjanjian KPBU Jalintim Riau Resmi Ditandatangani

Dalam proyek KPBU itu, ada tiga ruas jalan yang akan dilakukan preservasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pembangunan jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hari ini (12/4) resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) proyek preservasi jalan lintas timur Riau (Jalintim Riau).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ilustrasi pembangunan jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hari ini (12/4) resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) proyek preservasi jalan lintas timur Riau (Jalintim Riau).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hari ini (12/4) resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) proyek preservasi jalan lintas timur Riau (Jalintim Riau). Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan, dalam proyek KPBU tersebut terdapat tiga ruas jalan yang akan dilakukan pengerjaan preservasi.

"Terdapat tiga ruas jalan yakni itu Jalan Simpang Kayu Ara Batas Kabupaten Pelalawan sepanjang 3,6 kilometer, Jalan Batas Palalawan-Sikijang Mati sepanjang 9,1 kilometer, dan Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago sepanjang 30,3 kilometer," kata Eko dalam acara penandatanganan yang disiarkan secara virtual, Senin.

Baca Juga

Dia memastikan, selain pengerjaan pada tiga ruas jalan tersebut juga akan dilakukan perbaikan jembatan. Eko menuturkan, sebanyak empat unit jembatan di Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago sepanjang 60 meter.

Eko menambahkan, pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dalam proyek preservasi Jalintim Riau. "Akan ada pembangunan satu unit fasilitas UPPKB," tutur Eko.

Dia menuturkan, total investasi proyek tersebut sebesar Rp 585,3 miliar. Proyek KPBU dilakukan dengan masa kerja sama selama 15 tahun yang terdiri dari tiga tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2021 telah ditetapkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai pemenang lelang KPBU proyek Preservasi Jalintim Riau. Selanjutnya pada Maret 2021, sudah dibentuk badan usaha pelaksana yakni PT Adhi Jalintim Riau.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan proyek preservasi jalan non tol tersebut bukan hal yang mudah. "Kementerian PUPR harus melakukan shifting belanja yang biasanya ke belanja modal setiap tahunnya menjadi KPBU availability payment (AP)," kata Luky dalam kesempatan yang sama.

Luky menuturkan, APBN pada 2021 terbilang masih menantang. Dia menuturkan, pendapatan negara diperkirakan belum kembali normal namun APBN tetap memenuhi kebutuhan belanja untuk memberikan stimulus termasuk belanja infrastruktur.

Dia menegaskan, Kemenkeu akan mendukung pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melalui pemberian fasilitas PT penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). "Dengan penugasan kepada PT PII, Jalintim Riau sudah mencapai keamanan, keandalan, dan terpenuhinya ramah lingkungan," ungkap Luky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement