Reisa Ingatkan Masyarakat Ibadah dengan Protokol Kesehatan

Red: Ratna Puspita

Selasa 13 Apr 2021 13:39 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro Foto: istimewa Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan agar masyarakat menjalankan ibadah di masjid selama bulan suci Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik. Pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya karena tingkat penularan di Indonesia makin menurun dan sudah ada pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah. 

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. “Kemenag mengatur diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, sholat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Alquran serta i'tikaf dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola," jelas Reisa, Selasa (13/4)

Baca Juga

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, juga diatur kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, berdasarkan penegasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat. 

Sementara itu, terkait pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadhan, Reisa menyampaikan tidak membatalkan puasa. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi di bulan Ramadhan diperbolehkan bahkan diwajibkan dalam rangka memutus pandemi Covid-19. n Dessy Suciati Saputri