Selasa 13 Apr 2021 12:34 WIB

Narapidana yang Kabur dari Penjara Nigeria Menyerahkan Diri

Narapidana yang menyerahkan diri tidak akan dihukum lebih lanjut.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Sekitar 107 narapidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kabur dalam sebuah serangan di penjara di kota Owerri, negara bagian Imo, Nigeria, Senin (12/4) waktu setempat. Ratusan tahanan yang menyerah tersebut termasuk di antara 1.844 narapidana yang melarikan diri dari penjara pada 5 April lalu.

"Perburuan narapidana lain yang melarikan diri dari penjara pada 5 April terus berlanjut," ujar juru bicara Penjara Owerri, James Maduba, dilansir laman Anadolu Agency, Selasa.

Menteri Dalam Negeri Nigeri Rauf Aregbesola sebelumnya mengatakan, bahwa narapidana yang melarikan diri tidak akan dihukum lebih lanjut jika kembali secara sukarela. Kelompok bersenjata menggunakan bahan peledak untuk membuka paksa gerbang penjara dan menyerbu penjara.

Dalam kejadian tersebut, 35 narapidana menolak untuk melarikan diri. Sementara enam lainnya telah kembali secara sukarela. Pejabat mengumumkan bahwa penyelidikan atas jailbreak telah diluncurkan.

Presiden Nigeria Muhammadu Buhari menyebut penyerangan itu sebagai aksi terorisme. Dia mendesak pasukan keamanan menangkap para penyerang, termasuk tahanan yang melarikan diri.

Imo adalah negara bagian di Nigeria yang telah lama menjadi sarang kelompok separatis. Ketegangan antara otoritas federal dan penduduk asli Igbo sering kali tinggi. Belum lama ini gerakan separatis Masyarakat Asli Biafra (IPOB) mengunggah sebuah video di media sosial. Video itu memperlihatkan puluhan anggotanya sedang menjalani pelatihan.

Namun, IPOB membantah terlibat dalam serangan penjara di Imo. Seruan untuk memisahkan negara bagian Biafra adalah topik sensitif di Nigeria. Hal itu terjadi setelah deklarasi kemerdekaan sepihak dari pemerintahan Inggris pada 1967 memicu perang saudara yang brutal selama 30 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement