Selasa 13 Apr 2021 12:23 WIB

Anies Ingatkan Masyarakat Hindari Kerumunan Selama Ramadhan

Anies mengimbau agar hindari buka puasa bersama

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah untuk mencegah potensi terjadinya penularan covid-19. Salah satunya adalah saat melakukan buka puasa bersama.

"Hindari mengadakan buka bersama, kumpul-kumpul keluarga begitu banyak, tanpa ada jaga jarak, apalagi membuka masker hanya karena kebiasaan," kata Anies seperti dikutip dalam video yang diunggah pada akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, Selasa (13/4).

Anies pun menegaskan, perpanjangan waktu operasional restoran maupun tempat makan selama bulan puasa tidak diperuntukan untuk acara yang dapat menimbulkan keramaian. Ia menjelaskan, perubahan jam operasional tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang hendak sahur dan buka.

"Restoran dan rumah makan memang diberi izin untuk buka sedikit lebih panjang untuk melayani mereka yang berbuka dan bersahur, tapi jangan lalu dimanfaatkan untuk acara berbuka bersama ramai-ramai yang memberikan potensi risiko penularan, bagi diri sendiri, bagi orang lain termasuk bagi keluarga di rumah dan juga masyarakat lanjut usia," jelas dia.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat mencegah potensi terjadinya penularan virus corona.

"Tahun ini prioritaskan keselamatan, keselamatan, dan keselamatan," ujarnya.

Sebelumnya, Anies resmi memutuskan untuk memperpanjang jam operasional restoran maupun rumah makan selama bulan Ramadan 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada tanggal 9 April 2021.

Dalam keputusan tersebut, Anies hanya mengubah lampiran nomor urut 5 terkait dengan jam operasional restoran dan rumah makan. Sebelumnya, aturan jam operasional restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, setelah diubah, layanan itu dapat dilakukan hingga pukul 22.30 WIB.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies seperti dikutip dari salinan Kepgub itu, Senin (12/4).

Sementara itu, Anies juga mengizinkan restoran maupun rumah makan untuk melayani layanan pesan antar, dengan waktu operasional 24 jam. Sedangkan aturan mengenai pembatasan kapasitas pengunjung dalam ruangan masih sama, yakni sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sambung Anies dalam Kepgub tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement