Selasa 13 Apr 2021 10:08 WIB

Terdakwa Suap Bansos Ungkap Dimintai Fee 

Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku, ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso saat masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos). Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang tidak lain dikerjakan PT. Tigapilar Argo Utama.

Hal tersebut Ardian sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4) malam. 

Ardian mengungkapkan permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT. Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman.  PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tiga Pilar Agro Utama.

"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini disuruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk mengecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian. 

Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Aziz kemudian menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.

"Terus ketemu?," tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.

"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nujulia Hamzah)," ujar Ardian.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement