Selasa 13 Apr 2021 08:20 WIB

Ini Vonis Berbeda Penjara 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Mereka divonis penjara karena terbukti menerima uang suap Rp 6,5 miliar.

Sidang putusan kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dengan enam terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sidang putusan kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dengan enam terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum bervariasi 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka divonis penjara karena terbukti menerima uang suap Rp 6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2013.

Hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya secara daring, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyebutkan, terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Syamsul harus membayar uang pengganti sebesar Rp 477.500.000. 

Sedangkan Ramli divonis 5 tahun, membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 497.500.000. 

Kemudian tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurangan. Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti (UP) yaitu Jamaluddin sebesar Rp 497.500.000, Japorman Saragih (UP Rp 427 juta) dan terdakwa Rahmad P Hasibuan (UP Rp 500 juta) serta Layari Sinukaban dengan (UP Rp 377.500.000) juga telah melunasinya.

 

Hakim ketua juga menyebutkan terdakwa lainnya, yaitu Robert Nainggolan telah mengembalikan UP sebesar Rp 327.500.000. Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp 752.500.000, dan terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp 472.500.000.

Sedangkan lima terdakwa lainnya, yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Megalia dengan UP sebesar Rp 540.500.000, terdakwa Ida Budiningsih Rp 542.500.00, terdakwa Mulyani UP Rp 452.500.000, Sudirman Halawa UP Rp 417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp 602.500.000.

Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi."Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa," kata hakim ketua Immanuel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement