Selasa 13 Apr 2021 05:30 WIB

Wagub DKI: SIKM dengan QR Code tidak Bisa Dipalsukan

Masyarakat non formal dapat memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah berupaya mencegah terjadinya pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Pencegahan itu, jelas dia, dilakukan dengan menerapkan QR Code yang tertera pada setiap SIKM. 

"Ada barcode-nya. QR code-nya," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4).

Menurut Ariza, dengan adanya QR Code tersebut, maka masyarakat tidak dapat memalsukan SIKM. "Ada QR code-nya enggak bisa dipalsukan," jelas dia. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakart kembali memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota pada masa larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, persyaratan SIKM itu tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/4).

Namun, sambung dia, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukan SIKM. "Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujarnya.

Syafrin menjelaskan, penerapan SIKM tahun ini berlaku bagi masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari perusahaan maupun tempat kerja. Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," jelas Syafrin.

Adapun dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19. Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. 

Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.

"Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili," ungkap dia. 

Lebih lanjut Syafrin menuturkan, masyarakat non formal dapat memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. Proses untuk mengurus SIKM di Jakarta dapat diselesaikan dalam satu hari. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement