Senin 12 Apr 2021 21:43 WIB

Apakah Memandang Wanita Termasuk Kemunafikan?

Islam mengajarkan agar menjaga pandangan dari wanita nonmahram

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Islam mengajarkan agar menjaga pandangan dari wanita nonmahram Ilustrasi Muslimah
Foto: Pixabay
Islam mengajarkan agar menjaga pandangan dari wanita nonmahram Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdapat seorang penanya yang bertanya terkait apakah memandang wanita termasuk ke dalam kemunafikan?  

Pertanyaan ini pun langsung dijawab lewat redaksi Islamweb, disebutkan mereka tidak mengetahui ada bukti yang jelas bahwa memandang wanita asing termasuk ke dalam kemunafikan. Namun hal tersebut memang harus ditinggalkan, Allah SWT:  

Baca Juga

قُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنِيۡنَ يَغُـضُّوۡا مِنۡ اَبۡصَارِهِمۡ وَيَحۡفَظُوۡا فُرُوۡجَهُمۡ‌ ؕ ذٰ لِكَ اَزۡكٰى لَهُمۡ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا يَصۡنَـعُوۡنَ "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." ( QS An Nur: 30). 

Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir, Ini merupakan perintah dari Allah SWT ditujukkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan bagi mereka. 

Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya dari wanita-wanita yang mahram. 

Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah dia memalingkan pandangan matanya dengan segera darinya. 

Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Sa'id, dari Abu Zar'ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali RA yang menceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain. 

Disebutkan bahwa larangan memandang wanita asing tertera dalam Fatwa Nomor: 53381, dan telah ditunjukkan cara untuk mengatasi keinginan ini dalam Fatwa Nomor: 21807, serta Fatwa-Fatwa lainnya berkaitan dengan permasalahan ini. Rossi Handayani   

 

 

 

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/277333/%D8%A7%D9%82%D8%AA%D8%A8%D8%A7%D8%B3-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A8%D9%8A-%D9%84%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%A2%D9%86-%D9%85%D9%86-%D8%A3%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%AA%D8%A7%D8%A8-%D8%B4%D8%A8%D9%87%D8%A9-%D9%85%D8%AA%D9%87%D8%A7%D9%81%D8%AA%D8%A9

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement