Senin 12 Apr 2021 20:47 WIB

PPAT Diminta Junjung Etika Profesi

Sebagai pejabat publik, PPAT harus mampu benar-benar bekerja secara profesional

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam
Foto: DPD RI
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta untuk menjunjung tinggi etika profesi. Hal ini diperlukan untuk menghindari masalah hukum dalam administrasi sistem pertanahan di Indonesia.

“Sebagai pejabat publik, PPAT harus mampu benar-benar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika profesi, sehingga tugas dan pekerjaan mulianya dapat berjalan dengan baik,” kata Akhmad Muqowam, wakil ketua DPD RI, saat memberikan sambutannya di acara pelantikan pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2021-2026 di Jakarta, Senin (12/4).

Akhmad menambahkan dalam administrasi pertanahan di Indonesia, para petugas PPAT memiliki peran sangat penting. “Ibaratnya, PPAT itu ujung tombak dalam konteks administrasi pertanahan. Untuk itu, unsur kehatian-hatian sangat diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, ketua terpilih IPPAT Hapendi Harahap mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pada periode mendatang. Ia menyebut salah satunya adalah mendorong payung hukum kepada para PPAT di Indonesia untuk memiliki UU.

 

“Dengan adanya UU tersebut, maka PPAT akan lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan profesinya,” kata Hapendi.

Hapendi mengatakan selama ini sudah menjadi rahasia umum banyak PPAT yang tersangkut kasus hukum. Untuk itu, kata dia, penguatan advokasi akan diperkuat lagi di masa mendatang.

“Demikian juga kita harus membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak, misal dengan Kantor-Kantor BPN, Polri, dan instansi pemerintah/lembaga lainnya. Termasuk dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement