Masjid di Kabupaten Bekasi Wajib Atur Jarak Jamaah

Red: Ani Nursalikah

Senin 12 Apr 2021 20:29 WIB

Masjid di Kabupaten Bekasi Wajib Atur Jarak Jamaah Foto: Istimewa Masjid di Kabupaten Bekasi Wajib Atur Jarak Jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan seluruh masjid wajib mengatur jarak jamaah, khususnya saat pelaksanaan ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan ibadah sholat berjamaah, tarawih dan witir, hingga ibadah lain di masjid selama Ramadhan dibolehkan. Jamaah wajib menerapkan penerapan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya mengatur jarak jamaah.

Baca Juga

"Jarak shaf antarjamaah wajib diatur, minimal satu hingga dua meter," kata Kapolres Metro Bekasi itu, Senin (12/4).

Ia mengaku Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi telah melakukan pengecekan ke setiap masjid untuk memastikan pengaturan jarak tersebut. "Dalam setiap pengecekan itu kami juga sekaligus memasang stiker jarak antarjamaah saat sholat," katanya.

Satgas mengimbau umat Muslim yang melaksanakan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid tidak memaksakan diri memenuhi kapasitas masjid. Bagi jamaah yang tidak mendapat tempat sesuai ketentuan jarak shaf agar melaksanakan sholat tarawih di rumah.

"Jangan dipaksakan, kalau memang tidak muat harus legowo. Sholat tarawih bisa dilakukan di rumah. Begitu juga sholat Jumat, apabila tidak memadai tidak harus di masjid, bisa sholat zhuhur di rumah. Tentu ini dalam kondisi kedaruratan, sehingga keselamatan masyarakat lebih utama," katanya.

Selain mewajibkan mengatur jarak shaf antarjamaah, ia juga membatasi kapasitas pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid hingga 50 persen dari total kapasitas. Ia juga meminta segenap pengurus masjid untuk lebih ketat lagi dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta melakukan pengecekan suhu tubuh.

Satgas sudah menunjuk serta membentuk tim gabungan yang terdiri atas pengurus masjid, penyuluh agama, dai kamtibmas, hingga satgas kita untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat ibadah. Masyarakat juga diminta memiliki perhatian lebih dalam menaati prokes saat beribadah.

"Tim gabungan tadi bersama pengurus masjid wajib menyampaikan imbauan protokol kesehatan 5M sebelum pelaksanaan ibadah salat berjamaah, juga sholat tarawih. Sholat tarawih tidak boleh lebih dari 45 menit atau maksimal satu jam. Jamaah sholat sudah dipastikan dalam kondisi sehat sebelum memasuki masjid," kata Hendra.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pemerintah daerah telah menyusun program 'Gerakan Ramadhan Berkah' guna menjaga higienitas tempat ibadah selama Ramadhan. "Gerakan ini serentak dilakukan se-Kabupaten Bekasi, setiap hari dilakukan guna menjaga kebersihan masjid," katanya.