Senin 12 Apr 2021 10:38 WIB

OJK: Relaksasi Kredit Berlaku Hingga 2022

Bank tetap memiliki keleluasan untuk mengatur kembali kesepakatan dengan debiturnya.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Relaksasi kredit
Foto: Republika
Relaksasi kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan relaksasi restrukturisasi kredit akan berlangsung hingga 2022. Dalam surat keterangan OJK, relaksasi kredit merupakan kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan skema restrukturisasi, debitur memiliki ruang untuk bernapas dan dapat menata kembali arus kasnya. 

Baca Juga

“Namun tetap relaksasi ini akan menghindari free rider dan moral hazard,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4).

Dia memaparkan relaksasi kredit meliputi penilaian kualitas kredit dengan plafon lebih kecil dari Rp 10 miliar dapat didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran cicilannya. Adapun kredit yang mendapat relaksasi tersebut pun langsung dapat dikategorikan menjadi kualitas lancar. 

“Tambahan fasilitas dapat diberikan pada debitur yang telah memperoleh perlakukan khusus sesuai dengan POJK stimulus pandemi,” ucapnya.

Heru menuturkan jangka waktu relaksasi ini sudah diperpanjang hingga Maret 2022. Akan tetapi bank tetap memiliki keleluasan untuk mengatur kembali kesepakatan dengan debiturnya.

Adapun, jangka waktu restrukturisasi kredit kurang dari 31 Maret 2022. Fasilitas debitur tetap dapat bertahan di kategori lancar sampai dengan akhir perjanjian restrukturisasi kredit.

Dalam hal jangka waktu perjanjian restrukturisasi melewati Maret 2022, penilaian kualitas kredit selanjutnya mengacu pada POJK kualitas aset. Debitur harus mampu memenuhi kewajiban kontraktual sebelum dapat dikategorikan lancar pada periode berikutnya.

Heru menuturkan OJK pun merelaksasi relaksasi untuk dapat terus melakukan ekspansi kredit pada sektor-sektor terdampak yakni Horeka, yakni hotel, restoran, dan kafe.

“Bank mampu memberi pemisahan kategori terhadap debitur yang mendapat relaksasi kredit dan penambahan modal kerja sekaligus. Bank dapat memberi penilaian yang berbeda terhadap fasilitas kredit yang diambil,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement