Senin 12 Apr 2021 07:05 WIB

'Amendemen Terbatas tak Mungkin Dilakukan'

Wacana amendemen terbatas gencar disuarakan MPR.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai, amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mungkin dilakukan. Alasannya, jika ada satu pasal yang diubah dalam konstitusi negara, yang juga bersentuhan dengan pasal lainnya, maka pasal-pasal tersebut harus ikut direvisi. "Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement