Ahad 11 Apr 2021 21:37 WIB

Kota Bandung Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan

Masyarakat diminta tidak khawatir meski vaksinasi dilakukaan saat ibadah puasa.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadan tetap aman dilakukan dan tidak akan menganggu kesehatan (Foto: ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadan tetap aman dilakukan dan tidak akan menganggu kesehatan (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung tetap menggelar vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan. Pihaknya juga memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadan tetap aman dilakukan dan tidak akan menganggu kesehatan meski tidak mengkonsumsi makan dan minuman sementara waktu. Makan saat sahur dinilai sudah cukup sebelum akan disuntik vaksin.

"Kalau secara medis tidak masalah, karena (vaksin) masuk langsung ke darah toh lagi sahur itu dia makan. Jadi secara medis juga tidak apa-apa karena terbukti juga efek sampingnya ringan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara melalui keterangan pers yang diterima, Ahad (11/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, asupan makanan saat sahur harus cukup. Pihaknya juga mengatakan vaksin tidak menghasilkan efek samping yang membahayakan.

Ahyani melanjutkan, saat bulan puasa diperkirakan masih terdapat jadwal pelaksanaan penyuntikan vaksin. Baik itu penyuntikan dosis pertama ataupun sudah pemberian dosis kedua.

"Ada banyak banget jadwal vaksinasi, seperti yang lansia kan jaraknya satu bulan. Jadi nanti kena (waktu) vaksinasi saat bulan puasa,” katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl mengatakan berdasarkan sudut pandang ilmu agama maka penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Sebab vaksin tidak dimasukan melalui tenggorokan.

“Menurut hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit,” katanya. Ia mengatakan untuk penyuntikan vaksin MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa yaitu fatwa bomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

"Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang kita sedang menyusun pengantarnya,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement