Ahad 11 Apr 2021 09:17 WIB

Diaspora Indonesia Kembangkan Layanan Sertifikasi Halal

Ada lima area yang jadi potensi layanan sertifikasi halal di luar negeri

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya ada lima area yang menjadi potensi strategis pengembangan layanan sertifikasi halal di luar negeri. Potensi ini dapat menjadi kesempatan bagus bagi diaspora Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, saat menjadi narasumber Tarhib Ramadan yang diselenggarakan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Australia. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra.

Diaspora Indonesia di Australia disebut isa berperan besar mengembangkan layanan sertifikasi halal. Lima area atau cakupan yang dimaksud di antaranya adalah penyelia halal bersertifikat, auditor halal profesional, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) peran skema kerja sama internasional, serta mediator yang membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB).

"Penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara, khususnya yang menjadi partner Indonesia. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia, perusahaan mereka harus memiliki penyelia halal. Undang-undang mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim," kata Mastuki dikutip di laman resmi Kemenag, Ahad (11/4).

Persoalan yang sering timbul, terutama di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas, adalah kesulitan memperoleh penyelia halal muslim. Kebutuhan ini dapat diisi oleh orang-orang Indonesia yang berada di negara-negara tersebut, sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat.

Mastuki menilai kondisi ini merupakan peluang yang sangat besar bagi diaspora Indonesia. Untuk memperoleh sertifikat penyelia halal, diaspora Indonesia dapat mendaftarkan diri pada pelatihan calon penyelia halal yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Di masa pandemi Covid-19, sejumlah pelatihan dilaksanakan termasuk secara virtual, sehingga dapat diikuti peserta dari berbagai negara.

"Untuk auditor halal pelatihannya berjenjang dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP. Kami juga sedang membuka diskusi terkait LPH yang didirikan di Indonesia untuk dapat memiliki perpanjangan tangan di luar negeri," lanjutnya.

Terkait skema kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal (JPH), ada sejumlah klausul di Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang spesifik.

Pasal 119 ayat (4) PP Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kerja sama internasional JPH didasarkan atas dasar perjanjian antar negara. Kerja sama internasional tersebut mencakup tiga hal, yaitu pengembangan JPH, penilaian kesesuaian dan pengakuan sertifikat halal. Diaspora Indonesia dapat berperan sebagai mediator dalam mengoptimalkan kerja sama.

"Berdasarkan pembicaraan kami dengan UEA, Rusia, dan yang lainnya, adanya diaspora Indonesia memudahkan kami menjelaskan update regulasi JPH yang berkembang dengan cepat. Tentu itu akan membantu untuk lebih mudah diterima di masing-masing negara," kata Mastuki.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Australia, Yohanes K. Legowo, mengungkapkan harapannya agar diaspora Indonesia dapat mengoptimalkan perannya dalam berbagai aspek sehingga menjadi kontribusi nyata bagi bangsa.

"Menjelang bulan Ramadan ini, kita merefleksikan diri, agar dapat melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat untuk bangsa dan negara," kata dia.

Hal ini merupakan salah satu bentuk pengabdian pihaknya kepada bangsa dan negara. Mudah-mudahan, apa yang mereka lakukan hari ini bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat bangsa dan negara Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement