Ahad 11 Apr 2021 06:52 WIB

Realisasi Kebijakan Pupuk Subsidi di Jabar Dinilai Baik

Sasaran penerima manfaat subsidi pupuk tahun 2021 sebanyak 16,6 juta petani.

Petani menabur pupuk bersubsidi pada tanaman padi (ilustrasi).
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Petani menabur pupuk bersubsidi pada tanaman padi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Kartu Tani sebagai prasyarat penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tingkatkan ketepatan penyaluran sekaligus meminimalisir penyelewengan sudah mulai terasa diberbagai daerah. Seperti di Provinsi Jawa Barat, menurut pengamat ekonomi pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi, manfaat kebijakan pupuk subsidi, khususnya di Bumi Pasundan, sangat baik.

Apalagi, kata dia, kondisi pandemi masih berlangsung. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga suplai produk pertanian tetap ada, juga dapat berkontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi dan mencukupi stok pangan. 

"Menurut saya program pemerintah sudah bagus dan tepat sasaran. Hal yang harus diperhatikan adalah pupuk subsidi yang diberikan ke petani itu adalah pupuk untuk tanaman padi, jangan sampai dipakai untuk tanaman lain," katanya kepada Media, Sabtu (10/4).

Selanjutnya, kata Prima, dengan diterapkannya sistem e-RDKK untuk penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani pun sudah baik, pasalnya, dengan adanya sistem tersebut penerima yang mendapatkannya sudah sesuai target dan tepat sasaran.

Kendati demikian, lanjut Prima, yang perlu diperhatikan adalah sistem pengawasan pada penggunaan pupuk bersubsidi tersebut.

Sementara Ditempat terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, mengatakan, sampai dengan memasuki bulan April 2021, disemua daerah Kabupaten/Kota alokasi pupuk bersubsidi untuk semua jenis pupuk masih tersedia.

"Jika dilihat perbandingan e-RDKK dengan alokasi Jawa Barat yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, maka secara  persentase masing-masing  alokasi yang ditetapkan tersebut, jenis pupuk urea sebesar 74 persen, SP-36 83 persen, ZA 62persen, NPK 31persen dan  Organik Granul 16 prsen, alokasi  secara terpisah Pupuk Organik  Cair POC sebanyak 312.623 liter dari kebutuhan petani Jawa Barat  yang diusulkan melalui sistem e-RDKK," ungkapnya.

Gambaran umum mengenai kondisi ketersediaan pupuk di Jawa Barat, kata Dadan, dapat dilihat dari stok yang masih tersedia. Sesuai laporan dari PT. Pupuk Kujang Cikampek dan PT. Petrokimia Gresik sampai dengan  Februari 2021, secara persentase  ketersediaan stok masing-masing jenis pupuk adalah Urea 87 persen,  SP-36 95 persen, ZA 92 persen,  NPK 80 persen dan Organik 94 persen.

"Sebagai antisipasi terhadap  kelangkaan pupuk, hal yang  utama adalah dilakukan optimalisasi alokasi yang ada dengan terus melakukan  pengawalan kepada semua  daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya melakukan realokasi  antar Kabupaten/Kota serta mengajukan tambahan alokasi  kepada Kementerian Pertanian," kata Dadan. 

Sebelumnya, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan Sarwo Edhy menyatakan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga maret 2021 mencapai sekitar 1,9 juta ton. Target penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 9,04 juta ton.

Untuk 2021 sampai dengan 30 Maret 2021, dari target 9,04 juta ton, realisasinya 1,9 juta ton atau lebih kurang 21,05 persen dari target penyaluran tahun 2021.

Untuk penerima manfaat langsung pupuk bersubsidi adalah petani kecil dengan luas garapan 2 hektare. Sasaran penerima manfaat subsidi pupuk tahun 2021 sebanyak 16,6 juta petani berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement