Ahad 11 Apr 2021 03:07 WIB

China Denda Alibaba Rp 40 Triliun

Alibaba dinilai telah menyalahgunakan posisi pasar dominannya selama beberapa tahun.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Friska Yolandha
Orang-orang berjalan melewati tanda di kampus kantor pusat Alibaba Group di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Cina, 17 Maret 2014 (diterbitkan ulang 01 Januari 2021). Alibaba akan mempublikasikan hasil kuartal keempat 2020 mereka pada 02 Januari 2021.
Foto: EPA-EFE/CRAB HU
Orang-orang berjalan melewati tanda di kampus kantor pusat Alibaba Group di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Cina, 17 Maret 2014 (diterbitkan ulang 01 Januari 2021). Alibaba akan mempublikasikan hasil kuartal keempat 2020 mereka pada 02 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- China menjatuhi denda kepada perusahaan raksasa teknologi, Alibaba Group Holding Ltd senilai 18 miliar yuan atau setara Rp 40 triliunan. Hal tersebut dilakukan pemerintah Presiden Xi Jin Ping setelah penyelidikan antimonopoli. 

Dilansir dari Reuters, Sabtu (10/4), raksasa e-commerce itu disebut telah menyalahgunakan posisi pasar dominannya selama beberapa tahun. Denda tersebut, sekitar 4 persen dari pendapatan Alibaba pada 2019 lalu. 

Kerajaan bisnis Alibaba, secara khusus berada di bawah pengawasan ketat pemerintah China sejak pendirinya, Jack Ma, mengkritik sistem peraturan negara pada Oktober kemarin.

Sebulan kemudian, pihak berwenang membatalkan rencana IPO senilai 37 miliar dollar AS oleh Ant Group, badan keuangan internet Alibaba. Kemudian, pada Desember, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengumumkan penyelidikan antimonopoli ke perusahaan tersebut.

"Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti-monopoli profil tertinggi di China," kata Hong Hao, Kepala Penelitian BOCOM International di Hong Kong.

SAMR menyatakan bahwa Alibaba telah "menyalahgunakan dominasi pasar" sejak 2015 dengan mencegah pedagangnya menggunakan platform e-commerce online lainnya. Praktik tersebut, yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh SAMR, melanggar undang-undang anti-monopoli China dengan menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang, tambah regulator.

Alibaba mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menerima hukuman dan akan menunjukkan kepatuhannya dengan serius. Perusahaan juga akan mengadakan panggilan konferensi pada hari Senin untuk membahas keputusan penalti.

"Kami akan menanganinya secara terbuka dan menyelesaikannya bersama-sama," kata CEO Daniel Zhang dalam sebuah memo kepada staf yang dilihat oleh Reuters. 

“Ayo tingkatkan diri kita dan mulai lagi bersama sebagai satu,” tambahnya.

Denda yang dikenakan pada Alibaba lebih dari dua kali lipat 975 juta dolar AS yang dibayarkan ke pemerintah China oleh Qualcomm, pemasok chip ponsel terbesar di dunia, pada tahun 2015 untuk praktik anti-monopoli.

"Ada kelemahan di saham teknologi besar China dan saya pikir denda ini akan dilihat sebagai patokan untuk hukuman lain yang dapat diterapkan pada perusahaan lain," kata Louis Tse, Direktur Pelaksana Wealthy Securities di Hong Kong.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement