Sabtu 10 Apr 2021 20:00 WIB

BPJPH: Kebutuhan Bahan Halal untuk Industri Mendesak

Konsep halal dibangun secara holistik

Mastuki. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki memberikan paparan saat wawancara bersama Republika di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (5/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mastuki. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki memberikan paparan saat wawancara bersama Republika di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (5/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bahan halal merupakan hal mendasar yang sangat dibutuhkan dalam proses produk halal. Pemenuhan kebutuhan bahan halal bagi industri pun menjadi sebuah keniscayaan dalam upaya pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

Untuk menjawab tantangan ini, riset yang dilakukan di berbagai perguruan tinggi sangat diperlukan dalam inovasi dan pengembangan bahan halal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menjelaskan, hal tersebut penting dan mendesak bagi bagi industri. 

"Bahan halal merupakan salah satu isu penting di dalam halal value chain," terang Mastuki, Sabtu (10/4), lewat keterangan tertulis, saat menjadi narasumber webinar dengan tema “Titik Kritis Kehalalan Vaksin: Tinjauan Scientific dan Syariat Islam” yang diadakan Halal Research Center Universitas YARSI Jakarta.

Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menjelaskan, sertifikasi halal yang merupakan core business dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menganut prinsip 'traceability' atau ketertelusuran. Konsep halal dibangun secara holistik dengan mencakup seluruh aspek yang terlibat dalam proses produksi halal dari hulu hingga hilir.

Mazhab Halal Indonesia, lanjut Mastuki, terbangun dari gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih. Mazhab sains diterapkan dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang dilakukan oleh LPH dengan auditor halal yang profesional. Sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh otoritas ulama yaitu MUI. "Dan sebagai administrator dan fasilitator, BPJPH melanjutkan rule yang telah lama diterapkan ini," imbuhnya.

Dengan menerapkan prinsip ketertelusuran, Mastuki menuturkan, sertifikasi halal menjangkau semua potensi titik kritis proses produksi dari hulu hingga hilir. Konsep halal yang holistik ini, ujar dia, diterapkan dengan menjangkau semua potensi titik kritis kehalalan. "Mulai dari bahan baku, penggunaan bahan tambahan, proses penyembelihan, proses produksi yang berpotensi terjadi kontaminasi, logistik seperti packaging, transportasi hingga penyajian produk di pasar," urainya.

Webinar digelar secara virtual menghadirkan sejumlah narasumber. Ketua Yayasan YARSI Jurnalis Uddin, Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, Anggota Komisi Fatwa MUI Endi M Astiwara, Kepala Halal Research Center Universitas YARSI Anna P Roswien, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama, dan Kepala Lembaga Penelitian Universitas YARSI Ahmad Rusdan Utomo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement