Sabtu 10 Apr 2021 15:26 WIB

Langgar Pembatasan Sosial, PM Norwegia Didenda Rp34 Juta

PM Norwegia mengadakan pesta ulang tahun di sebuah restoran

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg.
Foto: Guardian
Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg.

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO — Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg telah didenda 20 ribu krona atau setara Rp34,4 juta (dengan kurs Rp1.720 per krona) karena melanggar aturan pembatasan sosial Covid-19. Dia mengadakan pesta ulang tahun di sebuah restoran yang dihadiri 13 orang pada 27 Februari lalu.

“Meskipun hukumnya sama untuk semua, semua tidak sama di hadapan hukum. Oleh karena itu adalah benar untuk mengeluarkan denda guna mempertahankan kepercayaan masyarakat umum dalam aturan tentang pembatasan sosial,” kata juru bicara kepolisian Norwegia Ole Saeverud pada Jumat (9/4), dikutip laman Anadolu Agency.

Kendati demikian, suami Solberg, yang turut berperan dalam perhelatan pesta, lolos dari tuntutan. Restoran tempat digelarnya acara pun tak dikenai sanksi. Jika Solberg bukan perdana menteri, tampaknya tidak akan ada denda yang dilimpahkan sehubungan dengan kejadian tersebut.

Tak ada pernyataan yang dirilis Solberg perihal hukuman denda terhadapnya. Aturan pembatasan sosial di Norwegia memang melarang lebih dari 10 orang berkumpul di restoran atau bar.

Sejauh ini Norwegia telah mencatatkan lebih dari 102 ribu kasus Covid-19. Korban meninggal di negara tersebut tercatat sebanyak 684 jiwa.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement