Sabtu 10 Apr 2021 07:27 WIB

'Usut Keterlibatan Mantan Jenderal Salahgunakan Kekuasaan'

Diduga Andi Sumangerukka telah melakukan abuse of power sebagai pejabat negara. 

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah atas laporan Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Foto: ANTARA/Jojon
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah atas laporan Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Gerakan Aktivis meminta Polri untuk mengusut keterlibatan mantan jenderal yang menyalahgunakan kekuasaan saat menjabat di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Berdasarkan kesaksian tertulis terdakwa Ardiyansah Tamburaka di PN Kendari, Selasa (23/3), penjualan perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera dilakukan di Kantor BIN Sultra, saat Mayjend TNI Purn. Andi Sumangerukka menjabat," kata Faisal dalam aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Faisal menduga, Andi Sumangerukka telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sebagai pejabat negara sehingga patut untuk diselidiki, bahkan diseret ke ranah hukum. "Pejabat negara harusnya memberikan contoh yang baik, bukan menjadi bagian dari tindakan melawan hukum," kataFaisal.

Faisal menjelaskan, bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera merupakan perusahaan yang dibentuk oleh tiga sekawan, yakni Muhamad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus. Dalam perjalanan perusahaan, Amran Yunus memalsukan tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said serta melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Selanjutnya, kata Faisal, perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera dijual kepada PT Tribuana Sukses Mandiri. Penandatangan itu dilakukan di Kantor BIN Daerah Sulawesi Tenggara, berdasarkan pengakuan Ardiyansah Tamburaka yang juga mantan Direktur PT Tonia Mitra Sejahtera saat menjadi saksi di PN Kendari, Selasa (23/3).

Ardiyansah salah seorang terdakwa dalam sidang kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera bersama terdakwa lainnya Amran Yunus. Selain Ardiyansah, sejumlah pihak yang telah bersaksi dan sudah memberikan keterangan, di antaranya mantan Gubernur Sultra Nur Alam dan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

"Begitu banyaknya aktor dalam kasus tersebut, sehingga kami mendukung Mabes TNI AD/Polisi Militer dan Mabes Polri untuk menegakkan supremasi hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Faisal.

Usai membacakan tuntutan di depan Mabes Polri, puluhan masa aksi tersebut membubarkan diri dengan tertib.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement