Jumat 09 Apr 2021 22:04 WIB

Larangan Mudik, Pemerintah akan Larang Maskapai Penerbangan

.

Rep: Ampelsa/ Red: Yogi Ardhi

Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi mudik, baik moda darat, udara, laut dan perkeretaapian pada 6 - 17 Mei 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : AMPELSA/ANTARA FOTO)

Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi mudik, baik moda darat, udara, laut dan perkeretaapian pada 6 - 17 Mei 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : AMPELSA/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi mudik, baik moda darat, udara, laut dan perkeretaapian pada 6 - 17 Mei 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement