Jelang Tarawih, Masjid Al Barkah Harap Disemprot Disinfektan

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad

Jumat 09 Apr 2021 18:40 WIB

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan mengenai panduan ibadah Ramadan 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. Foto: istimewa Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan mengenai panduan ibadah Ramadan 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan mengenai panduan ibadah Ramadan 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Staf Sekretariat Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Ismail Sampurna, mengatakan, sebelum dibuka untuk ibadah Ramadan, ia berharap masjid dapat disemprot disinfektan terlebih dulu. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyemprotan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi.

"Kalau bersih-bersih setiap hari, Alhamdulillah kebersihan Masjid Agung Al Barkah masih terpelihara dengan baik. Untuk disinfektan, masih menunggu pihak PMI untuk penyemprotan," kata Ismail, Jumat (9/4).

Ismail juga berharap penyemprotan disinfektan dapat dilakukan berkala sepanjang bulan suci Ramadan. Mengingat lokasi Masjid Al Barkah yang berada di tengah kota, Ismail mengaku tak khawatir.

Sebab, sejauh ini orang-orang yang singgah hanya untuk buka puasa dan sholat Maghrib saja. "Orang dari luar biasanya hanya mampir untuk berbuka sampai sholat Maghrib berjamaah," tutur dia.

Dari total kapasitas masjid yang mampu menampung 2.500 orang, pada ibadah Ramadan nanti, hanya dibolehkan diisi maksimal 1.000 orang. "Sekitar 40 persen kapasitas. Kan dikasih batas jarak sholat. Tidak boleh rapat, ada jarak satu shaf kiri kanan 60 sentimeter," katanya.

Ismail juga mengatakan, Masjid Agung Al Barkah tetap menyediakan takjil berupa makanan ringan gratis serta air minum untuk berbuka puasa.