Jumat 09 Apr 2021 17:58 WIB

Ketua Komisi X: Penggabungan Ristek Beban Baru Kemendikbud

Satu catatan kritisnya ini pasti akan menjadi beban kerja baru bagi Kemendikbud.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Foto: Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, ada pekerjaan rumah besar terkait penggabungan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Menurutnya, penggabungan itu membebani kerja dari lembaga yang dipimpin oleh Nadiem Makarim itu.

"Satu catatan kritisnya ini pasti akan menjadi beban kerja baru bagi Kemendikbud. Karena itu menjadi penting secepatnya dipetakan supaya tidak menjadi beban baru bagi Kemendikbud," ujar Huda saat dihubungi, Jumat (9/4).

Huda mengatakan, tujuan lain dari pemetaan adalah untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan. Pasalnya, dalam sejumlah pengalaman, restrukturisasi di kementerian akan berlangsung lama.

"Yang sudah-sudah bisa sampai dua tahun, karena itu kita minta dipercepat supaya persoalan SOPK, anggaran, dan SDM bisa diselesaikan secepat-cepatnya enam bulan," ujar Huda.

Kemendikbud dan Kemenristek juga diminta untuk segera melakukan integrasi. Terutama pada sumber daya manusia (SDM) dan anggaran dari dua kementerian tersebut. "Kemudian perlu ditambah pos wakil menteri untuk khusus mengurus Ristekbrin. Makin relevan," ujar Huda.

DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kemendikbud dengan Kemenristek. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.

"Perihal pertimbangan pengubahan kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).

Ia kemudian menanyakan kepada anggota DPR peserta rapat paripurna perihal persetujuannya. Pertanyaan itu dijawab 'setuju' oleh peserta rapat yang hadir.

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco dijawab setuju.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement