Jumat 09 Apr 2021 15:24 WIB

Menyiasati Pandemi demi Distribusi Pangan Saat Ramadhan

Pembatasan transportasi telah menyebabkan gangguan pada transportasi logistik.

Distribusi bahan pokok saat pandemi Covid-19 perlu disiasati agar terjadi pemerataan selama Ramadhan. Foto ilustrasi beras.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Distribusi bahan pokok saat pandemi Covid-19 perlu disiasati agar terjadi pemerataan selama Ramadhan. Foto ilustrasi beras.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rabiatul Adwiyah, Dosen Manajemen, Universitas Islam Bandung/Mahasiswa doktor Manajemen dan Bisnis IPB University

Semenjak diberitakan bahwa dunia sedang dilanda virus corona (Covid-19) pada 2020, Indonensia sebagai salah satu negara yang terdampak mulai melakukan segala cara untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut. Salah satunya adalah penerapan pembatasan transportasi di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Transportasi ini sangat mempengaruhi kondisi pasokan pangan pokok bagi masyarakat Indonesia khususnya menjelang bulan suci umat Islam yaitu Ramadhan. Pelaksanaan pembatasan transportasi telah menyebabkan gangguan pada transportasi logistik khususnya untuk logistik distribusi pangan pokok bagi masyarakat.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 melarang perjalanan darat, laut, dan udara ke dan dari area zona merah penularan Covid-19 guna mencegah eksodus besar-besaran sepanjang libur Hari Raya Idul Fitri. Peraturan tersebut menetapkan titik pemeriksaan transportasi pada titik akses utama seperti jalan tol dan pelabuhan.

Untuk transportasi barang, truk yang mengangkut barang pokok dikecualikan (pasal 5), bahan pokok dianggap sebagai barang kebutuhan dasar. Namun titik-titik pemeriksaan akan menyebabkan antrean padat dan sangat panjang pada pendistribusian bahan pokok, sehingga harus dikelola dengan hati-hati. Karena sifat dari pangan pokok adalah tidak tahan lama dan mudah rusak, hal ini tentu akan mengurangi kualitas dari produk pangan bahan pokok tersebut.

Langkah tepat yang dilakukan untuk meminimalisasi gangguan terhadap distribusi bahan pokok antar daerah sangat penting guna menghindari kelangkaan di masa pandemi ini khususnya di bulan Ramadhan. Produsen-produsen besar pangan pokok seperti beras, ayam, dan gula terpusat di Jawa.

Jawa Barat adalah produsen beras terbesar dengan total produksi 5,52 juta ton pada tahun 2020 (Kerangka Sampling Area Badan Pusat Statistik, 2021) dan Kabupaten Indramayu adalah produsen beras nomor satu nasional memiliki luas panen padi 226.626 hektare dan diperoleh produksi 1.363.312 ton gabah kering giling atau 782.132 ton beras. Sebanyak 51,15 persen gula Indonesia diproduksi di Jawa Timur pada tahun 2018.

Selain beras, Jawa Barat juga produsen daging ayam terbesar dengan total produksi sebesar 886.752 ton di tahun 2019 (Kementerian Pertanian, 2019). Komoditas-komoditas tersebut tidak hanya didistribusikan ke daerah-daerah tetangganya, tetapi juga ke seluruh Indonesia.

Menurut Bulog (2021), pangan pokok seperti beras didistribusikan ke Sumatra, Kalimantan, Bali, dan bagian Timur Indonesia. Pelabuhan memainkan peranan penting untuk transportasi antarpulau bagi komoditas-komoditas ini.

Dengan kondisi transportasi barang saat ini yang sangat dibatasi, ada kekhawatiran titik pemeriksaan pelabuhan kemungkinan tidak memiliki SDM yang cukup untuk mengecek setiap pengiriman yang datang baik dari impor maupun domestik. Untuk impor, upaya sementara untuk meningkatkan kapasitas pengawasan harus dipertimbangkan. Izin Kementerian Perindustrian harus bisa digunakan untuk pengiriman domestik sehingga dapat mempercepat proses verifikasi kargo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement